![]() |
| Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan di Desa Hatongga, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Jumat (2/10/2026). (istimewa) |
PADANG LAWAS, KLIKMETRO.COM - Pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan di Desa Hatongga, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Jumat (2/10/2026), mendapat protes dari pihak termohon eksekusi dan sejumlah warga.
Protes tersebut terutama berkaitan dengan perbedaan luas objek eksekusi antara yang tercantum dalam amar putusan dengan hasil konstatering atau pencocokan objek perkara di lapangan.
Kuasa hukum Panusunan Lubis selaku Termohon Eksekusi, Safri Sirait, menyebut amar putusan mencantumkan objek perkara seluas 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi. Namun, berdasarkan hasil konstatering yang dilakukan Panitera dan Juru Sita PN Sibuhuan pada 14 Agustus 2026, luas objek yang ditemukan di lapangan disebut hanya sekitar 2.300 meter persegi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar 2.700 meter persegi antara luas objek dalam amar putusan dan hasil konstatering di lapangan.
“Aneh bin ajaib. Amar putusan bilang 5.000 meter persegi, hasil ukur resmi Panitera dan Juru Sita PN Sibuhuan sendiri cuma 2.300 meter persegi. Selisihnya 2.700 meter persegi. Objeknya saja sudah tidak sesuai, bagaimana mau dieksekusi?” kata Safri di lokasi eksekusi.
Menurut Safri, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan angka, melainkan menyangkut kepastian mengenai objek yang akan dieksekusi. Ia menilai, ketidaksesuaian antara amar putusan dan kondisi objek berdasarkan konstatering perlu menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilaksanakan.
Eksekusi tersebut berkaitan dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.EKS/2026/PN.Sbh jo. Putusan Nomor 10/Pdt.G/2024/PN.Sbh jo. Putusan Nomor 402/Pdt/2025/PT.Mdn jo. Putusan Nomor 608/Pdt/2026.
Safri mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar objek tersebut dinyatakan non-executable atau tidak dapat dieksekusi. Menurutnya, permohonan itu didasarkan pada adanya ketidaksesuaian antara objek sebagaimana tercantum dalam amar putusan dan hasil konstatering di lapangan.
Ia juga merujuk pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Buku II Mahkamah Agung RI Tahun 2026 yang, menurut pihaknya, memuat ketentuan mengenai kondisi putusan yang tidak dapat dilaksanakan ketika terdapat persoalan pada objek eksekusi.
“Jika objek eksekusi tidak sesuai antara amar putusan dengan fakta hasil konstatering, maka menurut pendapat hukum kami, eksekusi tersebut seharusnya dinyatakan non-executable,” ujar Safri.
Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke Bawas MA
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Yusri, mengatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila eksekusi tetap dilaksanakan meskipun keberatan mengenai perbedaan objek tersebut telah disampaikan.
“Jika eksekusi tetap dilaksanakan, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di Jakarta. Kami sudah menyiapkan bukti-buktinya, mulai dari amar putusan hingga berita acara konstatering,” kata Yusri.
Yusri berharap Ketua PN Sibuhuan mempertimbangkan permohonan non-executable yang telah diajukan pihak termohon.
Menurut dia, pengadilan perlu mempertimbangkan kesesuaian antara amar putusan, hasil konstatering, dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
“Kami meminta kepada Ketua PN Sibuhuan untuk mempertimbangkan dan menghentikan pelaksanaan eksekusi sampai persoalan objek ini jelas. Jangan sampai terjadi pelaksanaan terhadap objek yang berbeda dengan apa yang tercantum dalam putusan,” ujarnya.
Sempat Memanas
Pantauan di lokasi, keberatan disampaikan ketika pihak PN Sibuhuan membacakan amar putusan terkait pelaksanaan eksekusi.
Safri secara langsung menyampaikan keberatan dan mempersoalkan perbedaan luas objek yang akan dieksekusi dengan luas sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Situasi di lokasi sempat memanas. Sejumlah warga yang berkumpul menyampaikan penolakan terhadap pengosongan lahan. Aparat keamanan yang berjaga kemudian berupaya menenangkan situasi untuk mencegah terjadinya benturan.
Pihak kuasa hukum termohon tetap meminta agar pelaksanaan eksekusi dihentikan dan objek perkara dinyatakan non-executable.
Namun, keberatan serta penilaian mengenai dapat atau tidaknya objek tersebut dieksekusi merupakan posisi hukum pihak termohon. Penentuan mengenai pelaksanaan eksekusi tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Sibuhuan belum memberikan keterangan resmi mengenai perbedaan luas objek antara 5.000 meter persegi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dan 2.300 meter persegi berdasarkan hasil konstatering, termasuk terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum termohon di lokasi eksekusi. (edi)
