Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Paya Geli, 5 Paket Narkotika Disita

Kamis, 05 November 2026 / 16.06

Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar sabu. (ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan-Binjai. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HP (40) yang diduga kuat sebagai pengedar.

Penindakan yang dipimpin oleh Tim 1 Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan ini berlangsung di Jalan Masjid, Gang Buntu III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diringkus pada Jumat (28/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya bergerak melakukan penyergapan.

“Pelaku kami ringkus saat akan melakukan transaksi. Ada 5 paket sabu yang kami sita, beserta sejumlah barang bukti lain termasuk uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba,” ujar AKBP Rafli pada Kamis (5/11/2026) pagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HP mengaku baru menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih satu bulan. Dari setiap gram sabu yang terjual, ia meraup keuntungan sebesar Rp50 ribu.

HP juga bernyanyi kepada penyidik bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IP. Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan IP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial IP. Kami pastikan jaringan pelaku ini akan terus kami kejar hingga tuntas demi memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Paya Geli,” tegas AKBP Rafli. (red)

Komentar Anda

Terkini