Komisi D DPRD Medan Minta Tindak Bangunan Melanggar Perda

Jumat, 02 Maret 2018 / 13.39

MEDAN, KMC - Banyak bangunan di Kota Medan yang bermasalah dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun terkesan ada pembiaran dari aparat terkait. Bahkan para pengusaha dan pemilik bangunan yang tidak peduli dengan tidak adanya IMB dan hanya mengantongi surat rekomendasi camat saja, namun sudah melakukan pembangunan .
“Dinas terkait harus proaktif dalam melakukan penertiban terhadap bangunan bermasalah dan tanpa izin di kota ini,” ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Drs Parlaungan Simangunsong didampingi Ketua F-PPP Abdul Rani, Kamis (1/3/2018) kepada wartawan di ruang kerjanya.
Bangunan-bangunan yang melanggar Perda itu harus segera ditindak, minimal disegel dulu agar pembangunannya tidak dilanjutkan sampai keluar IMB-nya, ujar Politisi Partai Demokrat ini lagi.
Komisi D DPRD Medan meminta kepada Wali Kota HT Dzulmi Eldin agar bertindak tegas terhadap bawahannya yang tidak melakukan tugasnya, terutama oknum petugas yang “main mata” dengan para pengusaha dan pemilik bangunan.
Jangan biarkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, ujar Ketua AKLI Sumut ini lagi. Pengawasan internal juga harus berperan aktif dalam menjalankan tugas mengawasi kinerja dinas yang ada di Pemko Medan, ujarnya.
Koordinasi antar dinas juga harus ditingkatkan sehingga seluruh tugas dan fungsi di dinas bisa dilaksanakan dengan baik terkait IMB. “Perlu koordinasi di Dinas Perhubungan terkait Amdal Lalin, Amdal, Perizinan Terpadu, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) dan Satpol PP agar pembangunan di Kota Medan bisa lebih baik,” ujar Parlaungan lagi.
Hendaknya, setiap dinas bersinergi agar jelas bangunan mana yang memiliki IMB  sehingga penindakan bisa dilakukan dengan benar, ujarnya yang diamini Rani. Setelah dilakukan penyegelan namun pembangunan diteruskan, Satpol PP bisa bertindak mengeksekusi bangunan bermasalah.
Ditegaskan Simangunsong, kalau kinerja semua dinas maksimal, bukan hanya PAD yang bertambah, juga bisa memperindah kota. Selain  itu, hal itu bisa mengajari masyarakat untuk tertib dan disiplin serta taat aturan sesuai dengan Perda. (mar)
Komentar Anda

Terkini