
Anggota DPRD Medan Margaret MS. (ist)
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan, Margaret MS, menyoroti mandeknya pengisian jabatan definitif pada posisi kepemimpinan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan Rumah Sakit (RS) dr Pirngadi.
"Dengan jabatan sebagai Plt pasti dapat menghambat pelayanan kesehatan yang maksimal. Karena seorang pejabat hanya Plt tidak boleh mengambil kebijakan dan memiliki keterbatasan wewenang," ujar Margaret MS saat memberikan keterangan, Kamis (1/10/2026).
Politisi wanita dari PDI Perjuangan ini mendorong Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk bergerak cepat mendefinitifkan jabatan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Tak hanya di tingkat dinas dan rumah sakit, Margaret juga mendesak agar kekosongan pejabat definitif di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas hingga Puskesmas Pembantu (Pustu) segera diisi.
"Apalagi saat ini, salah satu program prioritas Pemko Medan adalah masalah kesehatan. Maka terkait kebijakan, sarana prasarana, serta peningkatan SDM tenaga medis harus menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan," tegas Anggota Komisi 1 DPRD Medan yang membidangi pemerintahan ini.
Langgar Batas Waktu SE BKN
Kondisi kepemimpinan Plt di Dinkes dan RS Pirngadi dilaporkan telah berjalan lebih dari 6 bulan. Hal ini dinilai menabrak aturan Surat Edaran (SE) BKN No.1/SE/I/2021 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal 3 bulan, dan hanya boleh diperpanjang satu kali selama 3 bulan.
Tak hanya di tingkat dinas dan rumah sakit, Margaret juga mendesak agar kekosongan pejabat definitif di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas hingga Puskesmas Pembantu (Pustu) segera diisi.
"Apalagi saat ini, salah satu program prioritas Pemko Medan adalah masalah kesehatan. Maka terkait kebijakan, sarana prasarana, serta peningkatan SDM tenaga medis harus menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan," tegas Anggota Komisi 1 DPRD Medan yang membidangi pemerintahan ini.
Langgar Batas Waktu SE BKN
Kondisi kepemimpinan Plt di Dinkes dan RS Pirngadi dilaporkan telah berjalan lebih dari 6 bulan. Hal ini dinilai menabrak aturan Surat Edaran (SE) BKN No.1/SE/I/2021 yang membatasi masa jabatan Plt maksimal 3 bulan, dan hanya boleh diperpanjang satu kali selama 3 bulan.
Jika ditotal, batas maksimal posisi Plt adalah 6 bulan sebelum akhirnya harus diisi oleh pejabat definitif melalui seleksi terbuka atau pelantikan resmi. Status Plt yang melewati batas waktu tersebut otomatis dikategorikan sebagai overtime atau kedaluwarsa.
Secara regulasi, keterbatasan wewenang Plt diatur ketat dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 14 & 15) serta Permenpan RB No. 22 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, seorang Plt dilarang keras mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada:
- Keuangan negara atau daerah.
- Aspek kepegawaian (mutasi, promosi, demosi, hingga pemberhentian).
- Perubahan struktur organisasi.
Seorang Plt hanya diperbolehkan menjalankan tugas harian rutin, menetapkan sasaran kerja, dan menandatangani dokumen administratif yang jalurnya sudah ditetapkan oleh kebijakan sebelumnya.
Secara regulasi, keterbatasan wewenang Plt diatur ketat dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 14 & 15) serta Permenpan RB No. 22 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, seorang Plt dilarang keras mengambil kebijakan strategis yang berdampak pada:
- Keuangan negara atau daerah.
- Aspek kepegawaian (mutasi, promosi, demosi, hingga pemberhentian).
- Perubahan struktur organisasi.
Seorang Plt hanya diperbolehkan menjalankan tugas harian rutin, menetapkan sasaran kerja, dan menandatangani dokumen administratif yang jalurnya sudah ditetapkan oleh kebijakan sebelumnya.
Dampaknya, akselerasi program kesehatan di Kota Medan dikhawatirkan melambat jika pembenahan birokrasi ini tidak segera diselesaikan oleh Wali Kota. (mar)