47 OPD Provsu Teken Perjanjian Peningkatan Kinerja dengan Gubsu

Kamis, 24 Mei 2018 / 13.03
MEDAN, KMC - Sebanyak 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dengan Gubernur Sumatera Utara  (Gubsu), Rabu (23/5/2018) di Aula Raja Inal Siregar,  Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan.

Dalam sambutannya, Gubsu Dr Ir HT Erry Nuradi MSi didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Plt Sekdaprovsu) Ir Ibnu S Hutomo MM mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja adalah hal rutin yang mutlak dilakukan sebagai bentuk upaya perbaikan manajemen kinerja OPD.

Hal ini diharapkan mampu menjadi stimulator pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu, serta mendorong kinerja ke arah yang lebih baik. Sehingga mampu memberikan hasil sesuai kebutuhan dan meningkatkan pelayanan publik. "Jadi kegiatan ini dalam rangka peningkatan pelayanan publik. ASN itu pelayan publik," ujarnya.

Gubsu juga mengatakan, Pemprovsu berkomitmen tinggi dalam peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah. Semua program kegiatan OPD harus fokus dan berhubungan langsung dengan pencapaian visi misi kepala daerah. "Program kegiatan OPD harus bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyelesaian surat pertanggung jawaban," ujar Gubsu Erry.

Erry menjelaskan, saat ini ada 10  OPD yang dijadikan sampel untuk peningkatan akuntabilitas kinerja yaitu Bapedda, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga dan Konstruksi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, dan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Namun, hingga saat ini belum semua OPD memperoleh nilai baik dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Terbukti dari 10 sampel yang dinilai sepanjang kinerja tahun 2016 yang lalu, hanya dinas kesehatan yang memperoleh predikat CC dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Erry mengingatkan, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprovsu agar cerdas dalam melaksanakan amanah yang diemban. Selain itu, pemimpin harus memiliki ilmu, wawasan, dan pemahaman yang cukup di bidang substansi yang dipimpinnya.

Para kepala OPD juga diingatkan, agar menindaklanjuti perjanjian kinerja yang telah dibuat, sehingga tidak menjadi dokumen semata, tetapi dapat diterapkan agar bermanfaat mendukung pembangunan daerah.  "Seluruh Kepala OPD diharapkan menindaklanjuti perjanjian kinerja yang sudah dibuat. Sehingga bisa mewujudkan pemerintahan yang baik. Yaitu pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumut dengan sebaik-baiknya, serta transparan dalam pengambilan kebijakan sehingga kemudian melahirkan kepercayaan publik kepada pemerintah," harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Acara Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Biro Organisasi Provsu Syahfruddin SH MHum mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan salah satu tahapan SAKIP yang termuat dalam peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. "Sekaligus sebagai bentuk nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur," ujarnya.(ril/riz)
Komentar Anda

Terkini