BK DPRD Medan Tegaskan Akan Periksa Pelanggaran Etik Anggota Dewan Diduga Aniaya Warga

Selasa, 09 Juni 2026 / 18.24

Ketua BK DPRD Medan Lailatul Badri. (ft-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan bersikap tegas terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan salah satu anggotanya berinisial AT. BK menyatakan akan segera memanggil legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut untuk meminta klarifikasi.

Ketua BK DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui laporan kasus tersebut [0]. Laila mengaku telah menghubungi AT secara langsung untuk meminta penjelasan. Namun, proses pemeriksaan resmi belum bisa berjalan karena yang bersangkutan masih memiliki urusan lain.

"Saya tahunya semalam (Senin) dan sudah saya hubungi. Saat ini beliau (AT) lagi ada urusan, sehingga belum bisa dimintai klarifikasi. Jika sudah senggang segera kita panggil," ujar Laila kepada wartawan, Selasa (9/6/2026) 

Laila menegaskan bahwa fungsi BK DPRD Kota Medan terbatas pada pengawasan perilaku dan moral anggota dewan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus kekerasan ini kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum pidana.

Politisi PKB ini memastikan DPRD Kota Medan akan menghormati jalannya penyelidikan polisi. Langkah BK ke depan akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dari pihak penyidik kepolisian.

"Kita hanya mengurus secara etik sebagai anggota dewan, kalau memang masuk ke ranah pidana tentu tidak bisa kita campuri," tegas Laila.

Duduk Perkara Kasus Penganiayaan

Kasus ini bermula dari insiden di perempatan Jalan Tapanuli dan Jalan Karya Rakyat, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026) pagi. AT bersama anak dan istrinya diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Robin Marojahan Silalahi (50).

Kejadian dipicu hal sepele saat korban mengendarai mobil dan mengencangkan gas karena kondisi jalanan yang menanjak. AT yang sedang berjalan kaki merasa tersinggung dengan suara knalpot mobil tersebut. Emosi pelaku menyulut aksi pengejaran dan makian kasar dari luar kendaraan. 

Menurut pengakuan Robin, wajah dan kepalanya dipukul bertubi-tubi, serta kerah bajunya ditarik secara paksa oleh terduga pelaku.

Korban yang trauma akhirnya resmi melaporkan AT ke pihak berwajib. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Publik kini menunggu langkah tegas DPRD Medan dalam menegakkan kode etik anggotanya yang duduk di Komisi 4 tersebut. (mar)


Komentar Anda

Terkini