DPRD : Dishub Gagal Tertibkan Terminal Liar dan Regulasi Transportasi Online

Senin, 28 Mei 2018 / 22.00
MEDAN, KMC - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dinilai gagal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli saat membacakan laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 pada sidang paripurna di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, (28/5/2018).

“Pansus menilai Dishub belum mampu secara optimal melaksanakan tugas,” ujar pria yang akrab disapa Nanda ini.

Nanda juga menyebut Dishub belum mampu membuat regulasi yang jelas tentang keberadaan transportasi online. Belum lagi, kata dia, Dishub juga belum mampu menertibkan terminal – terminal liar. Padahal, keberadaan terminal liar sering menggangu arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.

“Dishub juga belum menempatkan personilnya ditempat-tempat rawan kemacetan, padahal itu sangat penting dalam rangka menjaga mobilitas warga Kota Medan,” tuturnya.

Belum lagi, lanjut Politisi Golkar ini dari sisi pendapatan. Dimana Dishub belum mampu merealisasikan penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum.

“Kinerja Dishub dari sisi pendapatan juga kurang baik dalam rangka meningkatkan pendapatan parkir. Maka dari itu Pansus merekomendasikan agar Dishub membuat parkir meter paling lambat tahun 2019,” paparnya.(riz/mar)
Komentar Anda

Terkini