Paslon Pilgubsu Tidak Boleh Pasang Iklan Terkait Ramadan dan Lebaran

Selasa, 15 Mei 2018 / 03.05
MEDAN, KMC - Pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 tidak boleh memasang iklan atau advertorial selama Ramadan di media cetak maupun media elektronik.

Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara agar masing-masing paslon tidak membuat iklan maupun advertorial dalam bentuk ucapan selamat menyambut Ramadan, ucapan selamat berbuka puasa dan ucapan selamat Idul Fitri.

"Sebab di Peraturan KPU (PKPU) 4/2018 jelas-jelas sudah dilarang. Itu dasarnya," kata Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Senin (14/5/2018).

"Selain itu kita tidak mau yang jelas-jelas iklan atau advertorial itu disamar-samarkan dengan kegiatan agama. Larangan ini juga berlaku pada partai politik pendukung paslon," jelasnya.

Aulia menambahkan, paslon juga tidak boleh berceramah, tausiyah atau kuliah tujuh menit (kultum) di TV maupun radio. Sebab itu juga termasuk iklan atau advertorial.

"Jika terbukti melanggar, sanksi tegas menanti. Baik itu ancaman pidana atau diskualifikasi bagi paslon," ujar Aulia.

Meski demikian, lanjut Aulia, parpol masih boleh beriklan di media cetak atau media elektronik terkait Ramadan ataupun lebaran, asalkan jangan ada embel-embel ajakan atau kampanye perihal paslon.

"Paslon juga boleh ceramah di masjid selama Ramadan, namun jangan membawa embel-embel ajakan dukungan atau kampanye. Sebab kampanye itu jelas-jelas dilarang di rumah ibadah," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Bawaslu Sumut mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam mengawasi perihal-perihal yang telah dilarang tersebut.

"Jika masyarakat menemukan hal-hal seperti itu silahkan lapor ke kami. Sebab Bawaslu tidak bisa sendirian mengawasinya," tandasnya.(anlis/int/mr)
Komentar Anda

Terkini