BPJS Cabut 3 Layanan Kesehatan, DPRD : Orang Miskin Dilarang Sakit

Senin, 30 Juli 2018 / 23.20
MEDAN, KMC - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan, per 25 Juli 2018. Yakni, persalinan bayi, katarak dan rehabilitasi medik.

Pencabutan 3 pelayanan kesehatan ini sangat disayangkan DPRD Medan. Seperti diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Medan H Rajudin Sagala SPdi usai pertemuan bersama BPJS Kesehatan dan sejumlah rumah sakit di Gedung DPRD Medan, Senin (30/7/2018).

“Kita menyayangkan kebijakan BPJS Kesehatan dengan pencabutan tiga layanan ini,” ujar Rajuddin.

Dia meminta BPJS Kesehatan mempertimbangkan lagi pencabutan ini. “Tadi sudah disampaikan kawan-kawan (Anggota DPRD Komisi B-red), kepada BPJS Kesehatan dan mereka berjanji akan menyampaikan keluhannya ke pusat,” jelasnya.

Politisi PKS ini menambahkan, umumnya peserta BPJS kesehatan kelas 3 yang tergolong tidak mampu. "Jika dicabut, dikhususkan lah bagi mereka yang di kelas 1, tapi untuk kelas 2 dan 3 apalagi BPJS PBI seharusnya tidak dicabut. Jika ini tetap dicabut Itu sama artinya orang miskin dilarang sakit,"tegas Rajudin.

Lanjutnya lagi, seharusnya pemerintah mengkaji dulu sebelum diputuskan layak atau tidak untuk pencabutan. "Mengingat masyarakat masih membutuhkan, jangan sampai terkesan BPJS hanya butuh iuran bulanan dari masyarakat. Ketika masyarakat peserta BPJS sakit ternyata ada penyakit yang tidak dapat dicover,"ujarnya.

Terkait persoalan ini, Rajudin meminta BPJS Kesehatan memasang spanduk besar-besar di sejumlah rumah sakit yang berisi informasi penyakit apa saja yang bisa diklaim BPJS Kesehatan.

“Biar masyarakat mengetahui semuanya, BPJS Kesehatan kita sarankan buat spanduk yang memuat informasi penyakit apa saja yang bisa dicover BPJS,” jelasnya seraya berharap, permasalahan ini tidak menjadi persoalan baru sehinga menjadi polemik di masyarakat.

“Kita tidak ingin persoalan ini menjadi keresahan baru di masyarakat. Dengan pencabutan ini, tidak terkecuali masyarakat yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah juga harus membayar,” ujarnya.(mr/riz)
Komentar Anda

Terkini