Kuasa Hukum Ngamuk, Protokoler DPRD Medan Menyakiti Hati Rakyat

Rabu, 25 Juli 2018 / 16.19
MEDAN, KMC - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Medan membahas Masjid Amal Silaturahim di Komplek Rusun Sukaramai, Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, sempat ricuh di Gedung DPRD Medan, Rabu (25/7/2018).

Pasalnya sejumlah masyarakat termasuk dari Majelis Ulama Indonesia, sempat tak dibolehkan masuk ke ruangan rapat. Petugas keamanan gedung dewan beralasan undangan yang hadir terbatas.

Mendengar itu, seorang kuasa hukum dari ormas Islam marah dan menuding wakil rakyat tidak berpihak pada masyarakat.

"Kami datang kemari karena menghormati institusi, saya sampai meninggalkan pekerjaan. Tapi kok seperti ini cara kalian. Jangan kami dihalang-halangi, harusnya wakil rakyat yang menjemput kami," teriak pria yang mengaku kuasa hukum ini pada beberapa petugas sekurity.

Suara ribut-ribut yang terdengar dari luar ruangan rapat Komisi D membuat Parlaungan Simangunsong keluar dan mengajak pria tersebut masuk ke ruang rapat. Namun pria yang belakangan diketahui bernama Irwansyah itu menolak, seraya mengatakan tidak akan masuk karena perlakuan dewan sudah menyakiti masyarakat.

"Buat apa kami masuk lagi, kami tadi dihalang-halangi. Ustadz-ustadz kami sudah pulang," ujarnya.

Parlaungan menjelaskan, hal itu merupakan protokoler di gedung dewan. "Kami hanya membatasi peserta rapat, karena ruangan terbatas. Ini hanya protokoler, silahkan bapak masuk ke ruang rapat," bujuk Parlaungan.
Tapi Irwansyah tetap menolak dan beranjak pergi.
Lima belas menit kemudian, Irwansyah kembali datang ke ruang Komisi D bersama Prof M.Hatta dari MUI dan Sekretaris Komisi D, H Salman Al Farisi untuk mengikuti rapat. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini