Bayek : P3TM Anak Main PD Pasar

Jumat, 24 Agustus 2018 / 19.19
MEDAN, KMC - Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya dinilai merupakan sosok yang harus bertanggung jawab pasca diamankannya Kepala Pasar Marelan Alim Syahputra dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim reskrim Mapoldasu.

Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menanggapi penangkapan tersebut. Dia meminta, agar pihak kepolisian mengusut tuntas hingga ke akarnya. "Kita apresiasi kinerja tim Poldasu yang akhirnya bekerja menindaklanjuti keluhan pedagang Marelan. Tapi kita harapkan juga, penyelidikan diusut tuntas hingga ke akar. Sebab ini kan tak mungkin dilakukan perorangan, pasti ada kerjasamanya,"ujar pria yang akrab disapa Bayek ini.

Lanjutnya lagi, permasalahan Pasar Marelan telah berulangkali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD Medan. Berulangkali pedagang mengeluhkan harga kios yang dijual oleh Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) sangat mahal hingga mencapai Rp 40 jutaan per kios. Bahkan harga kios tak mengikuti instruksi dari surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.

"Berulangkali sudah kita bahas masalah ini dalam rdp. Pedagang mengeluh karena P3TM sangat mahal menjual kios, tak sesuai dengan surat dari sekda. Syukurlah, akhirnya polisi mengusut masalah ini. Semoga penyelidikan nanti mengungkap siapa para pemain yang membuat pedagang resah. Dan sebenarnya sosok yang paling bertanggung jawab itu Dirut PD Pasar. P3TM ini hanya anak main saja, dalang-dalangnya oknum di PD Pasar,"tegas Sekretaris Komisi C DPRD Medan ini, Jumat (24/8).

Bayek mencontohkan, P3TM memasang kanopi di depan Pasar Marelan untuk kios-kios pedagang. Selanjutnya kios itu dijual dengan harga yang ditetapkan sendiri oleh P3TM. "Ini kan sudah jelas menyalah. Pembangunan Pasar Marelan menelan biaya miliaran rupiah dan memakai masterplan. Sangat tidak mungkin pihak PD Pasar tidak mengetahui adanya kios yang dibuat P3TM di depan pasar. Kok berani kali P3TM bangun kios, berarti ini kan ada permainan,"tuding politisi Golkar yang gencar menyoroti Pasar Marelan ini.

Bayek menduga kejahatan ini terorganisir dan sudah berlangsung lama. "Ini kejahatan luar biasa, sudah jelas TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Kejahatan yang sudah melanggar HAM (Hak Azasi Manusia). Setiap hari pedagang diminta bayar, bahkan terkadang tak menggunakan karcis. Kemana uang yang selama ini diambil dari pedagang? Tolong diusut kemana penyaluran dana ini,"sambungnya.

Selayaknya PD Pasar melindungi dan membina pedagang tradisional, bukan malah bersikap sebaliknya. "PD Pasar itu kan ibarat orangtua yang mengayomi anak-anaknya. Pedagang itu anak-anaknya. Ketika mereka diganggu, PD Pasar harus segera bertindak, bukan malah diam kayak gini dan membiarkan pedagang diperas. Nah dari situ saja kita bisa dapat gambaran, ada apa dengan PD Pasar?"tukasnya.

Selain masalah kios, Bayek juga menyoroti kutipan parkir di Pasar Marelan yang menurutnya berlebihan. "Parkir di luar bayar, parkir di dalam pun bayar. Pasar Marelan itu parah, banyak pemain disana yang bikin resah pedagang. Bagaimana mau nyaman jualan, setiap hari mereka diperas harus bayar ini, bayar itu,"bilang Bayek.

Seharusnya PD Pasar selaku penanggungjawab pengelolaan pasar di Kota Medan tidak membiarkan persoalan Pasar Marelan berlarut-larut. Namun apa yang telah disampaikan baik pedagang maupun DPRD tidak direspon oleh direksi PD Pasar.

"Inilah jawaban dari suara-suara yang telah disampaikan kepada PD Pasar sebelumnya. Walaupun kita tidak menginginkan hal ini terjadi, tapi apa boleh buat. Harusnya walikota evaluasi kinerja dirut PD Pasar, karena dia lah sosok yang paling bertanggung jawab masalah ini. Kalau Walikota masih tetap mempertahankan Dirut PD Pasar, kita tidak tahu lagi lah,” ujarnya.

Terpisah, Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih mengecek kebenaran kasus itu.

"Kepala pasar hanya diambil keterangan sebagai saksi saja saat ini. Tapi jika memang benar dan terbukti, silahkan diproses hukum. Untuk saat ini kita tetap menggunakan azas tak bersalah, biarkan proses hukum berjalan,"katanya singkat via seluler.

Untuk diketahui, Tim Saber Pungli dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait pengaduan adanya pungli di Pasar Marelan.

Mereka yang ditangkap, antara lain Kepala Pasar Marelan AS (48) warga Jalan Tempirai 21 No. 15 Martubung, RM (47) karyawan P3TM warga Jalan Takenaka, Lingkungan V, Kelurahan Paya Pasir, Marelan, R (49) anggota P3TM warga Pasar Nippon Siombak, Medan Marelan dan MAA (50) Sekretaris P3TM Pasar Marelan. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini