Hak Landen dan Godfried Sebagai Anggota DPRD Medan Berhenti Setelah Penetapan DCT

Kamis, 09 Agustus 2018 / 16.03
MEDAN, KMC- Meski Landen Marbun dan Godfried Efendi Lubis sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Medan. Keduanya, masih akan menerima hak dan segala fasilitas sebagai anggota DPRD Medan.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz, kepada wartawan, di Medan, Kamis (9/8/2018). "Berdasarkan ketentuan Mendagri, hak-hak mereka dicabut setelah DCT (daftar calon tetap)," kata Aziz.
Kata dia, ketentuan itu berikan Mendagri berdasarkan surat edaran yang diterimanya beberapa waktu lalu. "20 September 2018 penetapan DCT. Sebelum itu mereka masih menerima haknya, termasuk gaji September 2018," jelasnya.
"Oktober sudah tidak lagi, itu sesuai surat edaran," imbuhnya.
Untuk diketahui, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Bobby O Zulkarnain meminta Godfried Efendi Lubis tidak lagi beraktifitas di lembaga DPRD Medan mengatas namakan Fraksi Gerindra.
Hal itu dikarenakan, Godfried sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPC Gerindra 19 Juli 2018 lalu. "Kalau tetap masih melakukan aktivitas yang mengatasnamakan fraksi Gerindra, maka kami anggap bahwa hak tersebut tindakan ilegal," kata Bobby, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).
Dijelaskannya, surat persetujuan pengunduran diri Godfried Efendi Lubis sebagai anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra tertuang di dalam surat bernomor ST-01/07-202/B/DPC-Gerindra/2018, tertanggal 30 Juli 2018.
"Gerindra Medan juga sudah menyurati lembaga DPRD Medan untuk tidak lagi memfasilitasi kegiatan Godfried karena sudah tidak lagi menjadi bagian Fraksi Gerindra," jelasnya. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini