Dewan Tindaklanjuti Pengaduan Warga, 6 Tahun Tak Dapat KTP

Senin, 24 September 2018 / 23.45
MEDAN, KMC - Masyarakat keluhkan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Medan Perjuangan. Selain merasa dipersulit, warga juga merasa heran pengurusan KTP bisa lama sekali, bahkan sampai 6 tahun tidak kunjung selesai.
“Saya sudah 6 kali foto sejak tahun 2014, namun KTP tidak kunjung selesai juga. Ada apa ini,” salah seorang warga Medan Perjuangan Hendro Porman Pakpahan didampingi Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat bertemu Camat Medan Perjuangan, Fahri Matondang, Senin (24/9/2018) di kantornya yang didampingi Sekcam dan Kasi Pemerintahan.
Anehnya, kenapa kalau ada uang Rp 150 ribu, urusan KTP bisa lancar, ujar Paul kesal seraya menyebutkan, banyak warga yang datang kepadanya mengadukan adanya kutipan dana sebesar itu untuk urusan KTP kalau mau cepat.
Hal itu langsung dibantah camat seraya meminta agar orang yang dikutip itu dipertemukan dengannya. Namun untuk memastikannya, camat mempertanyakan hal itu kepada Kasi Pemerintahan yang kemudian juga membantah adanya kutipan tersebut.
Hendri merasa dipermainkan aparat kecamatan dengan menyuruhnya ke Dinas Dukcapil sehingga sempat 6 kali foto untuk data, namun urusan KTP tidak juga kelar. "Bahkan pihak kecamatan memintanya mencari link-nya ke Disdukcapil Medan," ujarnya lagi.
Hal senada diungkapkan warga lainnya, Esra Simatupang yang mengaku sekeluarga mengurus KTP sudah sejak tahun 2012, namun hingga kini tak kunjung selesai. Dirinya sudah diberi 4 kali resi, namun karena malas mengurusnya lagi akhirnya dibiarkannya saja dan hingga kini tidak selesai.
"Harusnya pihak kecamatan bisa memberi solusi dan tidak memperlambat urusan warga untuk pengurusan apapun," kata Esra.
Sementara itu, Eko Sirait yang juga merupakan warga Medan Perjuangan mengaku kehilangan KTP tahun 2016. Sudah diurus saat itu, namun tidak juga ada terbit KTP baru. Bahkan Eko mengaku kesal “dibola-bolakan” pihak kecamatan,, disuruh ke Disdukcapil, kembali ke kantor camat dan hal itu berulang-ulang hingga 4 kali. Disebutkannya, sampai sekarang hanya ada resi. Bahkan Sirait mengaku sempat ribut dengan pegawai kecamatan karena urusan KTP ini.
Menanggapi itu, Paul yang hadir dalam pertemuan itu meminta pertanggungjawaban pihak kecamatan terhadap keluhan masyarakat tersebut. Harusnya sesuai aturan, pengurusan KTP hanya 14 hari, namun kenapa sampai 6 tahun tidak selesai, belum lagi warga merasa “dibola-bolakan” dalam pengurusannya.
“Janganlah dipersulit urusan masyarakat, terutama pengurusan KTP,” ujar Politisi PDIP itu lagi seraya menyebutkan bagaimana bisa mencapai pelayanan prima kepada masyarakat, kalau urusan KTP saja dipersulit.
Fahri Matondang yang mengaku bingung karena KTP warganya sudah bertahun tak kelar juga, langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek permasalahan tersebut. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini