DPRD Medan Akan Gelar RDP Bahas Jual-Beli Darah

Kamis, 13 September 2018 / 18.56
MEDAN, KMC -  DPRD Medan melalui Komisi B yang membidangi kesehatan menaruh perhatian serius terhadap kasus "sedot' darah yang terjadi pada puluhan anak di Jalan Tuar, Amplas, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ulah calo darah yang seolah menghalalkan segala cara untuk mengambil darah anak-anak akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Apalagi jika pengambilan darah dilakukan sembarangan, tanpa mengecek kesehatan si pendonor.

"Ini tak bisa dibiarkan, aparat kepolisian dan pemerintah harus serius menangani masalah ini.  Darah itu harus steril, harus jelas pendonornya sehat atau tidak. Bukan sembarangan. Bayangkan saja jika orang yang transfusi darah ternyata menerima darah yang tak sehat atau hb (hemogoblin) nya rendah. Bisa mati yang menerima transfusi darah,"tegas H Jumadi, anggota Komisi B DPRD Medan, Kamis (13/9/2018).

Lanjutnya lagi, Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan pihak yang berkompeten untuk pengambilan darah. Selain itu pihak rumah sakit juga tak dibolehkan menerima darah tanpa melalui tahapan standar kesehatan yang sudah ditentukan.

"Kasus ini harus ditelusuri tuntas, dicari tahu dimana rumah sakit yang membeli darah. Jangan dibiarkan masalah ini berlarut-larut, sudah ada korban yang mengadu ke polisi. Artinya sudah layak pihak kepolisian menindaklanjuti. Orangtua menuntut karena anaknya masih di bawah umur, malah darahnya diambil. Itu sudah langkah yang benar, polisi harus mengusut, "tukas Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini.

Dia menghimbau agar keluarga korban juga melapor ke Komisi B DPRD Medan. Berdasarkan laporan korban, pihaknya akan menindaklanjuti dengan  menggelar Rapat Dengar Pendapat (rdp) dan memanggil pihak terkait.

"Saya prihatin dengan masalah ini. Kita himbau masyarakat yang menjadi korban melaporkan hal ini ke  DPRD Medan. Dengan begitu akan kita rdp kan kasus ini, agar jadi perhatian semua pihak. Untuk rumah sakit, kita tegaskan jangan terima darah sembarangan. Ini berbahaya, karena menyangkut nyawa manusia,"tegasnya.

Lanjut Jumadi, penjualan darah termasuk hal yang dilarang karena termasuk penjualanan organ tubuh manusia. Meski tak ada istilah jual beli darah, namun ada dana yang diberikan sebagai pengganti alat.

"Kalau tak salah, dananya sekitar Rp 150 ribu. Itu pun bukan untuk bayar darah, tapi sebagai pengganti alat cek kesehatan darah,"sebutnya. (m/riz)
Komentar Anda

Terkini