DPRD Medan Masih Fasilitasi Anggota Dewan Pindah Partai

Rabu, 26 September 2018 / 20.13
MEDAN, KMC - Sekretariat DPRD Medan masih memberikan fasilitas terhadap dua anggota DPRD Medan, Godfried E Lubis dan Landen Marbun. Padahal Godfried telah memutuskan pindah dari Partai Gerindra ke Perindo dan Landen Marbun dari Partai Hanura ke Partai Nasdem serta telah terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada masing-masing partai politiknya pasca ditetapkan KPU Medan, Kamis (20/9) kemarin. 

"Mereka masih mendapatkan hak-haknya. Fasilitas sebagai anggota DPRD Medan masih kita berikan. Karena permohonan pengunduran diri keduanya masih diproses," terang Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis kepada wartawan, Rabu (26/9/2018). 

Mantan Kadispora Kota Medan itu mengaku, Godfried dan Landen terakhir kali mendapat fasilitas sebagai anggota DPRD Medan pada 1 Oktober 2019 mendatang. "Memang sudah masuk DCT, tapi mereka terakhir menerima haknya pada 1 Oktober nanti," jelas Azis. 

Sebelumnya Ketua KPU Medan, Herdensi menjelaskan hingga penetapan DCT lalu, proses pemberhentian Godfried dan Landen masih terus berproses. Dia memastikan, pada pemberkasan keduanya, SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Medan belum dilampirkan. 

"SK pemberhentian keduanya masih berproses. Mereka hanya melampirkan surat pengunduran diri dan dikuatkan tanda terima dari Ketua DPRD Medan. Sesuai PKPU No. 20, hal itu dibenarkan karena proses pemberhentian itu diluar jangkauan keduanya," terang Herdensi usai penetapan DCT caleg DPRD Kota Medan, Kamis (20/9) lalu. 

Menurutnya, proses pemberhentian dan terbitnya Surat Keputusan (SK) tersebut membutuhkan waktu. Sehingga PKPU memberikan kelonggaran. 

"Mendapatkan sepucuk surat itu tidak mudah. Ada prosesnya. Mulai dari partai, gubernur dan lainnya," imbuh Herdensi yang saat ini sudah dipercaya sebagai anggota KPU Sumut itu.

Sementara Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono menekankan kepala daerah harus memperhatikan anggota DPRD di daerahnya yang pindah partai dan telah masuk sebagai DCT di partai baru. Kendati pergantiannya (PAW)-nya terhambat atau dihambat, hak dan kewenangannya tetap tidak ada lagi.

"Pedomani saja surat Mendagri (No: 160/6324/OTDA, tertanggal 3 agustus 2018, red) yang saat itu saya menandatangi atas nama Mendagri," ungkap Sumarsono saat menghadiri pelantikan Deputi Bidang Pengelolaan Infrastuktur Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pembangunan Perbatasan di Samarinda, kemarin. (mar)
Komentar Anda

Terkini