Sudah Diharamkan MUI, Vaksin Rubella Tetap Diberlakukan Bagi Anak dan Ibu Hamil

Kamis, 06 September 2018 / 17.10
MEDAN, KMC - Kendati kelayakan  campak-rubella alias vaksin Measles Rubella (MR) masih diragukan, bahkan beberapa anak mengalami sakit bahkan lumpuh. Namun hingga saat ini pemberian vaksin terhadap murid sekolah belum juga dihentikan.

Selain itu, vaksin ini juga mengandung babi dan sudah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permasalahan ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala dalam Rapat Dengar Pendapat  (RDP) dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan di DPRD Medan, Kamis (6/9/2018).

"Apakah sudah diuji kelayakan kesehatan vaksin MR ini? Jika memang ada, kenapa masih ada juga korban yang mengalami sakit bahkan cacat setelah divaksin?"tanya Rajuddin.

Politisi PKS ini menyebutkan, baru-baru ini dia mengunjungi seorang anak di Jalan Karya Dame, Kelurahan Karang Berombak, Medan yang mengalami lumpuh setelah divaksin MR. "Sampai saat ini anak itu masih lumpuh. Ini kan artinya ada masalah divaksin ini, padahal selayaknya ada uji medis sebelum vaksin rubella diberlakukan. Kalau sudah begini, siapa yang bertanggungjawab,"tanya Rajuddin yang didampingi Jumadi, anggota komisi B lainnya.

Dinkes Medan yang diwakili dr Mimi mengatakan, untuk kasus ini yang bertanggung jawab adalah pemerintah. "Jika ada BPJS Kesehatan, pakai BPJS. Jika tidak ada akan ditangani oleh puskesmas dan jika rujukan rumah sakit, untuk Kota Medan rumah sakit rujukan di RS USU dan RSU dr Pirngadi Medan,"sebut dr Mimi.

Menyambung soalan Rajuddin, Jumadi kembali menanyakan jika ada insiden akibat vaksin rubella, mengapa tetap diteruskan penyuntikan tersebut terhadap anak-anak, khususnya siswa sekolah.
"Apa tujuan pemberian vaksin ini, padahal sudah ada korban yang jatuh. Vaksin ini juga disebutkan mengandung babi yang bagi umat muslim haram. Ada pula surat edaran yang mewajibkan anak-anak sekolah wajib disuntik. Ini kan bermasalah," heran Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini.

Dr Mimi memaparkan, dari dulu sudah ada pemberian vaksin dan namanya vaksin campak. Namun sekarang dipadu menjadi vaksin campak dan rubella.
penyakit campak dan rubella tidak ada obatnya bila sudah terjangkit. Oleh karena itu imunisasi MR harus dilakukan meskipun status kehalalannya masih diperdebatkan.
"Penyakit campak (measels) dan rubella bila sudah terkena anak-anak akan mematikan. Menggunakan vaksin adalah satu-satunya cara untuk menghindari kedua penyakit tersebut. Ini juga berpengaruh pada janin. Dampak dari ibu hamil yang tidak vaksin, bayi yang lahir akan cacat dengan ketulian, kebutaan, jantung yang bocor,” ujar dr Mimi seraya menyebutkan vaksin MR ini berasal dari India.

Pihak BBPOM menambahkan, MUI sebelumnya menyatakan vaksin rubella dalam syariat Islam hukumnya mubah. Namun belakangan MUI memfatwakan haram karena mengandung babi. "Tapi itu kan fatwa MUI, kalau dari BBPOM vaksin ini dinyatakan aman sesuai standar WHO dan memiliki izin edar," kata perwakilan BBPOM.

Diakhir rapat, Komisi B merekomendasikan agar dinkes lebih giat sosialisasi dan kepastian halal vaksin harus dijelaskan. "Selain itu, kita minta jangan diwajibkan pemberian vaksin MR ini. Bagi yang mau saja silahkan divaksin, jangan ada paksaan,"tukasnya.(mr/riz)
Komentar Anda

Terkini