![]() |
Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey. |
Hal ini ditegaskan Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey, pada sejumlah wartawan, Jumat (7/9/2018).
“Untuk pemasangan stiker bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang ingin melintas di Lanud Soewondo tidak dipungut biaya (gratis-red),” tegas Danlanud menjawab selebaran pengutipan biaya dan larangan melintas di Lanud Soewondo yang sempat viral di medos.
![]() |
Surat edaran yang viral di medsos |
Nah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan stiker, harus datang ke Kantor Sat Pom Lanud Soewondo. Namun harus membawa salinan Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Tak ada biaya alias gratis.
Stiker terbagi dua jenis, yakni warna biru dan merah. Warna biru untuk masyarakat yang melintas karena kepentingan dan warna merah untuk masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kawasan Lanud Soewondo seperti perumahan yang sudah ditentukan di surat edaran. “Perlu diingat stiker ini tidak sembarangan diberikan. Hanya kepada warga sipil yang bertempat tinggal di daerah sekitar Lanud Soewondo, atau kepada masyarakat yang setiap hari harus melintas di Jalan Adi Sucipto, Lanud Suewondo karena ada keperluannya. Ya artinya benar-benar harus rutin melintasi jalan ini,” ucap Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey. (mr)