Minim Kehadiran Dewan, Paripurna Ketenagakerjaan Batal Digelar

Rabu, 31 Oktober 2018 / 20.17
Paripurna DPRD Medan batal digelar.
MEDAN, KMC - Untuk kesekian kalinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kembali gagal menggelar paripurna, Rabu (31/10/2018). Pasalnya dalam sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan kepala daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, anggota dewan yang hadir tidak memenuhi qourum. 

Untuk diketahui syarat minimal kehadiran anggota dewan pada pelaksanaan sidang paripurna pengambilan keputusan yakni 34 orang atau 2/3 dari 50 orang jumlah anggota DPRD Medan. Sementara, hingga pukul 12.00 wib, anggota dewan yang hadir hanya 19 orang dan 3 di antaranya pimpinan dewan. Sementara Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung tak hadir.

Batalnya paripurna menimbulkan kekecewaan dari anggota dewan. Bahkan Ahmad Arif menilai pimpinan DPRD yang terdiri dari 4 orang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

"Pimpinan DPRD seperti tidak tahu fungsinya. Mereka itu bukan kepala, tapi pimpinan yang sifatnya kolektif kolegial, secara umum tugas mereka mengatur jadwal dan agenda DPRD. Mereka tidak becus bekerja," jelas politisi Partai Amanat Nasional ini.

Ahmad Arif menilai ada yang salah dalam proses pengaturan kegiatan di lembaga DPRD dan meyakini batalnya sidang paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan karena ketidak mampuan pimpinan. "Ketua DPRD dan Wali Kota Medan sama-sama tidak hadir, ini ada apa," jelasnya.

Belum lagi, kata dia, sejak setahun terakhir tidak pernah lagi ada rapat pimpinan DPRD bersama pimpinan fraksi. Akibatnya, P-APBD 2018 untuk pertama kali tidak dibahas. "Itu juga menunjukkan ketidakcakapan pimpinan dalam menjalankan tugas," tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanudin Sitepu yang memimpin sidang paripurna mengatakan, paripurna batal digelar karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi qourum. "Tingkat kehadiran sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan yakni 2/3, karena tidak memenuhi terpaksa paripurna diundurkan. Nanti dijadwalkan kembali oleh Banmus (Badan Musyawarah), juga kita agendakan rapat pimpinan dengan para ketua fraksi,"ujar Burhanudin Sitepu di ruang sidang paripurna.

Hingga sidang paripurna ditutup, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Wakil Wali Kota, Akhyar Nasution dan Sekda, Wirya Al Rahman tidak juga hadir.

Pembatalan paripurna ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan pekan lalu (24 Oktober), dua agenda paripurna juga gagal dilaksanakan. Lagi-lagi karena disebabkan minimnya kehadiran anggota dewan. Paripurna yang dijadwal ketika itu, Nota Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas R-APBD 2019, kemudian di hari yang sama dilanjutkan pukul 14.00 WIB paripurna penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua 2018, tapi keduanya batal. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini