Penegakan Perda Tugas Satpol PP, Bukan Polisi

Selasa, 30 Oktober 2018 / 22.08
Ratna Sitepu.
MEDAN, KMC - Anggota Komisi A DPRD Medan, Ratna Sitepu, mengaku heran dengan sistem pemerintahan di Kota Medan. Pasalnya di kota terbesar ketiga di Indonesia ini, lembaga aparat penegak hukum keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Ia mencontohkan, soal penertiban papan reklame bermasalah. Di mana sejatinya tupoksi itu dipegang oleh Satpol PP Kota Medan. Namun belakangan ini, tugas tersebut dikerjakan oleh Poldasu.

"Perda-perda yang ada itu cenderung untuk satu kelompok. Contohnya Perda Reklame. Dari perda itu muncul lah 13 zona larangan. Ini saja belum selesai dikerjakan, anehnya muncul Perda baru. Perda ini milik Pemerintah Kota Medan, harusnya lembaga ini lah yang menegakkan perda-nya, bukan jenderal bintang dua. Itu kan bukan tupoksinya polisi," ungkapnya, Selasa (30/10/2018).

Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Medan ini kembali menjelaskan, kepolisian itu bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Masih banyak penyakit masyarakat di Kota Medan ini yang butuh perhatian dari mereka (polisi, red).

"Dengan diambil alihnya tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda Reklame, menunjukkan Wali Kota Medan tidak mampu membersihkan inti kota dari image hutan reklame. Ini kan pekerjaan setahun yang lalu, kenapa belum tuntas juga?" herannya.

Ratna menduga, adanya tarik menarik kepentingan dalam kegiatan penertiban papan reklame yang tengah dilaksanakan Pemko Medan. Sebab, hanya papan reklame berukuran kecil saja yang ditertibkan. Sementara papan reklame berukuran besar di zona larangan masih tegak berdiri sampai dengan saat ini.

"Saya menduga, di internal organisasi P3I sekarang sudah ada konflik. Sebab ada material papan reklame milik oknum tertentu masih tegak berdiri. Sementara yang lainnya ditertibkan. Jangan sampai muncul ketidak percayaan pengusaha kepada Pemko Medan. Kalau mau tegas, ya tegas lah sesuai aturan," ketusnya.(mr/riz)
Komentar Anda

Terkini