28 Anggota DPRD Medan Diperiksa BPK RI

Kamis, 15 November 2018 / 20.49
Beston Sinaga.
MEDAN, KMC - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan periode 2014-2019. Pemeriksaan terkait adanya dugaan penyelewengan maupun penggelembungan dana yang digunakan anggota dewan.

Informasi yang diperoleh, sejak 14 November 2018, sejumlah anggota dewan sudah hadir di Kantor BPK, Jalan Imam Bonjol, Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasar catatan di buku tamu BPK, pada hari pertama, Proklamasi Naibaho (fraksi Gerindra), Paul Mei Anton Simanjuntak (fraksi PDI Perjuangan) dan Umi Kalsum (fraksi PDI Perjuangan) menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya di hari kedua, Kamis (15/11/2018), Herri Zulkarnain (Fraksi Demokrat), Irsal Fikri (PPP), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Edward Hutabarat (PDIP) dan Beston Sinaga (PKPI).

Tak hanya anggota dewan, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah staf DPRD Medan. Diantaranya Conrad Naibaho, Dede Sofyan dan Evi Zahara.

Ditengarai, 28 anggota dewan ini menyalah dalam menjalankan anggaran dinas. Seperti reses dan sosialisasi. 

Terpisah, Beston Sinaga yang dikonfirmasi wartawan mengakui adanya pemanggilan dari BPK RI. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan reses dan sosialisasi perda.

"Ya memang kita diminta keterangan soal penggunaan dana reses dan sosialisasi perda. Ada beberapa item yang bermasalah, semisal katering. Harus jelas kateringnya dari mana dan si pemilik ada npwp usahanya," papar Beston.

Lanjutnya lagi, jika ada temuan, anggaran harus dikembalikan. "Semua ditanyalah, sampai yang sekecil-kecilnya. Stres juga lah, anggaran sudah digunakan tapi kalau menyalah atau ada temuan, harus dikembalikan,"kata Beston yang mengaku jera dan tak akan melaksanakan reses tahap ketiga 2018.

"Ya cemana lagi mau buat reses, kalau banyak kali aturannya. Padahak pelaksanaan reses ini sangat bagus karena menyentuh langsung ke masyarakat, lalu aspirasi mereka kita sampaikan pada walikota. Dana reses itu kecil, hanya Rp 50 juta dan dana sosialisasi perda Rp 23 juta. Dana itu lah yang kita gunakan untuk mengumpulkan masyarakat dan menampung aspirasi mereka,"tukasnya lagi.

Sementara amatan wartawan di kantor BPK, selain beberapa anggota dewan yang diperiksa termasuk Beston, tampak beberapa staf DPRD Medan juga dimintai keterangan.

Sayangnya, wartawan tidak dibolehkan meliput ke dalam ruang BPK. Petugas sekurity beralasan, pemeriksaan tertutup dari media massa. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini