BPK Periksa Bagi-bagi Uang Transport Warga di Reses DPRD Medan

Jumat, 16 November 2018 / 19.31
MEDAN, KMC - Ditengarai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumut mendapat temuan penyalahgunaan anggaran oleh anggota DPRD Medan terkait kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah. Dari 50 anggota DPRD Medan, 28 diantaranya diperiksa untuk klarifikasi penggunaan anggaran.

Kendati beberapa anggota dewan mengeluh, namun ada juga yang mengaku pemeriksaan anggaran itu merupakan hal biasa.

Menyoal itu, Sekretaris DPRD Medan Drs Abdul Azis membenarkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kegiatan reses dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) sepanjang 2018.

Kata dia, ada hal yang ingin BPK klarifikasi, khususnya mengenai pemberian uang transport kepada masyarakat yang hadir saat reses dan sosialisasi Perda.

"Jadi kan ada pemberian uang transport. Itu BPK mau klarifikasi, apakah betul uangnya diberikan, kepada siapa juga diberikan uang itu," ujar Abdul Aziz ketika dikonfirmasi wartawan , Jumat (16/11/2018).

Mantan Kadispora itu mengaku mayoritas yang hadir adalah staf dari anggota dewan. Sebab, kebanyakan yang memberikan uang transport kepada masyarakat ialah staf dari anggota dewan tersebut.

"Biasanya staf yang menyalurkan uang itu, makanya yang hadir ke BPK itu stafnya. Kalau ada anggota dewan yang hadir langsung, mungkin karena dia langsung yang memberikan uang transport itu kepada masyarakat," jelasnya.

BPK, lanjut dia, melakukan pemeriksaan dua kali dalam satu tahun, termasuk kegiatan di tahun anggaran yang sedang berjalan.

"Berdasarkan surat dari BPK, total anggota dewan yang dipanggil 28 orang mulai Rabu - Kamis (14-5/11-2018). Sepertinya seluruh anggota dewan akan dipanggil, mungkin bertahap," paparnya (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini