![]() |
| Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Lingkungan Nusantara (PELITA) bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat, Kamis (22/1/2026). (ft-ist) |
LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Lingkungan Nusantara (PELITA) bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat, Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut menuntut ketegasan pemerintah daerah terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) BlueNight yang dinilai beroperasi secara ilegal dan membahayakan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan rekaman video aksi, massa aksi menyampaikan orasi secara bergantian dengan pengawalan aparat gabungan. Dalam orasinya, perwakilan PELITA menyebutkan bahwa THM BlueNight sebelumnya pernah beroperasi dengan nama BlueStar, lalu berganti nama namun tetap melanjutkan aktivitas hiburan malam secara ilegal.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan rekaman video aksi, massa aksi menyampaikan orasi secara bergantian dengan pengawalan aparat gabungan. Dalam orasinya, perwakilan PELITA menyebutkan bahwa THM BlueNight sebelumnya pernah beroperasi dengan nama BlueStar, lalu berganti nama namun tetap melanjutkan aktivitas hiburan malam secara ilegal.
“Perubahan nama bukan solusi. Faktanya, tempat hiburan malam ini kembali dibangun dan dioperasikan tanpa izin yang sah,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Pernah Disegel, Kembali Dibuka Diam-Diam
Massa aksi memaparkan bahwa setelah kembali beroperasi, THM BlueNight menjadi lokasi terjadinya peristiwa tragis berupa satu orang meninggal dunia akibat dugaan overdosis. Menyusul kejadian itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penyegelan terhadap THM BlueNight pada 1 November 2025.
Namun demikian, menurut mahasiswa dan masyarakat, penyegelan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengelola. THM BlueNight disebut kembali dibuka secara diam-diam hingga akhirnya dilakukan penutupan paksa dan penyegelan ulang pada 25 November 2025.
Ironisnya, meskipun pemerintah kembali mengeluarkan surat pemberitahuan perobohan pada Januari 2026 sebagai bentuk penegakan hukum, lokasi tersebut dilaporkan kembali beroperasi. Bahkan, kasus overdosis yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di lokasi yang sama.
Namun demikian, menurut mahasiswa dan masyarakat, penyegelan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengelola. THM BlueNight disebut kembali dibuka secara diam-diam hingga akhirnya dilakukan penutupan paksa dan penyegelan ulang pada 25 November 2025.
Ironisnya, meskipun pemerintah kembali mengeluarkan surat pemberitahuan perobohan pada Januari 2026 sebagai bentuk penegakan hukum, lokasi tersebut dilaporkan kembali beroperasi. Bahkan, kasus overdosis yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di lokasi yang sama.
“Ini bukan lagi kelalaian, tapi bentuk pembangkangan hukum yang berulang. Lemahnya efek jera membuat masyarakat terus menjadi korban,” ujar koordinator aksi.
Tiga Tuntutan Utama Massa Aksi
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara terbuka dan terekam dalam video aksi, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
Mendesak Bupati Langkat dan DPRD Langkat segera melakukan perobohan THM BlueNight tanpa penundaan.
Meminta Ketua DPRD Langkat mengeluarkan rekomendasi resmi perobohan THM BlueNight, berdasarkan laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut kembali beroperasi pasca penyegelan.
Mendesak Forkopimda Langkat bertindak tegas melakukan perobohan THM BlueNight sebagai wujud nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Mereka menilai pembiaran terhadap THM ilegal tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban umum di Kabupaten Langkat.
Hingga aksi berakhir, situasi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat terkait tuntutan tersebut.(ks)
Tiga Tuntutan Utama Massa Aksi
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara terbuka dan terekam dalam video aksi, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
Mendesak Bupati Langkat dan DPRD Langkat segera melakukan perobohan THM BlueNight tanpa penundaan.
Meminta Ketua DPRD Langkat mengeluarkan rekomendasi resmi perobohan THM BlueNight, berdasarkan laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut kembali beroperasi pasca penyegelan.
Mendesak Forkopimda Langkat bertindak tegas melakukan perobohan THM BlueNight sebagai wujud nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Mereka menilai pembiaran terhadap THM ilegal tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban umum di Kabupaten Langkat.
Hingga aksi berakhir, situasi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkab Langkat maupun DPRD Langkat terkait tuntutan tersebut.(ks)
