Jangga Siregar dan Lily Pengganti Landen dan Godfried di DPRD Medan

Kamis, 08 November 2018 / 15.31
MEDAN, KMC - DPRD Medan akan segera menggelar proses Pengganti Antar Waktu. Sebab, DPC Partai Hanura Kota Medan telah menetapkan Jangga Siregar SH PAW dari Landen Marbun SH sebagai anggota DPRD Medan masa bakti 2014-2019.

Terkait penetapan itu, Partai Hanura telah mengirimkan surat usulan ke DPRD Medan pada 13 September 2018 untuk proses PAW.

Menurut Sekretaris DPC Hanura Kota Medan, Hendra DS kepada wartawan, Kamis (8/11/2018) membenarkan nama Jangga Siregar diusulkan menggantikan Landen Marbun. “Saat ini proses surat dimaksud sudah di Gubernur”, paparnya.

Disebutkan Hendra, dilakukan proses PAW sebagaimana ketentuan peraturan organisasi Partai Hanura, bahwasannya saudara Landen Marbun SH telah pindah partai ke Nasdem sebelumnya Partai Hanura. Sedangkan Jangga Siregar merupakan satu dapil dengan Landen Marbun di dapil 5 saat Pemilu Legislatif Tahun 2014.

Selain Landen Marbun, hal yang sama juga dIlakukan Partai Gerindra. DPC Partai Geindra Kota Medan juga sudah mengusulkan PAW anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendy Lubis. PAW dari Godfried Lubis kepada DR Dra Lily MBA karena Godfried Lubis pindah partai ke Perindo sebelumnya di Gerindra.

Menurut sumber wartawan, ke dua anggota DPRD Medan yang mau di PAW dengan kasus yang sama karena pindah partai. Saat ini surat proses PAW ke dua mantan anggota dewan sudah di Gubernur Sumatera Utara. “Biasanya proses surat paling lama 2 minggu selanjutnya di kirim ke Walikota Medan lalu diteruskan DPRD Medan. Selanjutnya DPRD Medan akan mengagendakan rapat paripurna PAW,” ujar sumber. (mar)
Komentar Anda

Terkini