Pemko Medan Lemah Awasi Reklame, PAD Bocor

Senin, 12 November 2018 / 19.58
Penertiban reklame.
MEDAN, KMC - DPRD Medan menyoroti lemahnya Pemerintah Kota (Pemko) dalam menertibkan reklame bermasalah. Akibatnya bukan saja berdampak pada buruknya estetika kota, tapi juga tidak pernah tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sorotan anggota DPRD terhadap Pemko Medan disampaikan juru bicara fraksi-fraksi saat menyampaikan Pemandangan Umum mereka terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, pada rapat paripurna dewan, Senin (12/11/2018). Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli.

Seperti juru bicara Partai Hanura Hendra DS, saat membacakan pemandangan umum fraksinya meminta penjelasan kepada Pemko tentang kebijakan dan langkah strategis yang akan dilakukan dalam melakukan penertiban reklame liar yang tidak memiliki izin, serta merusak keindahan kota.

Disebutkan Pemko Medan selama ini seperti membiarkan saja reklame bermasalah berdiri. Kesannya, Pemko tidak berdaya untuk menertibkan reklame yang telah jelas-jelas melanggar aturan. Untuk diketahui, penggunaan media reklame di Medan terus mengalami peningkatan, baik jumlah maupun jenisnya. Sementara pemasangan reklame dilakukan di jalan-jalan dan bangunan-bangunan. Pemasangan reklame yang paling banyak adalah dipersimpangan jalan yang banyak dilalui kendaraan, sehingga merusak estetika kota.

Sementara itu, peningkatan jumlah penempatan reklame dari berbagai jenis dan ukuran tidak berbanding lurus dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Hal itu dapat dilihat dari realisasi penerimaan pajak reklame dari tahun ke tahun.

Berkaitan dengan hal tersebut, Fraksi Partai Hanura meminta penjelasan tentang langlah-langkah yang akan dilakukan Pemko, sehingga tercipta keseimbangan jumlah penerimaan PAD dengan potensi penyelenggaraan reklame umum. Setelah itu, diminta juga data jumlah reklame yang memiliki izin dan yang tidak memiliki izin.

Sementara Fraksi Golkar disampaikan Mulia Asri Rambe menilai Pemko Medan telah kecolongan karena membiarkan reklame liar tumbuh bebas. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi faktor utama."Pemko Medan telah kecolongan, agar kedepan tidak terjadi lagi pengawasan pemasangan reklame harus lebih ketat," kata pria yang akrab disapa Bayek ini. 
Fraksi Golkar meminta agar Pemko Medan menyajikan data tentang jumlah papan reklame yang berhasil ditumbangkan selama ini. 

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menuding kebocoran dan penyelewengan PAD Pemko TA 2017 masih subur yang dilakukan oknum petugas pajak. Sehingga, akibat tingginya praktek haram tersebut berdampak tidak tercapainya target PAD. "Kami minta zona terlarang reklame tetap diatur," kata Drs Daniel Pinem saat menyampaikan pandangan fraksinya

Selain itu Fraksi PDIP juga mengusulkan agar ranperda tersebut lebih baik disatukan dengan Perda No 11/2011 tentang pajak reklame.
Berdasarkan analisa internal, Daniel mengakui bahwa media reklame merupakan salah satu media yang efektif untuk melakukan promosi. Namun, tetap perlu ada pengaturan agar tidak lagi ada tumpang tindih papan reklame. (mar/riz)
Komentar Anda

Terkini