DKP 'Setengah Hati', 7 Bulan Ditangani Kecamatan Pengelolaan Sampah Mau Diambil Alih

Rabu, 12 Desember 2018 / 19.46
MEDAN, KMC - Baru 7 bulan pengelolaan sampah ditangani pihak kecamatan, kini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan akan mengambil alih kembali.

Sementara berdasar evaluasi Komisi A DPRD Medan pada belasan kecamatan, diketahui permasalahan tak terangkutnya sampah karena minim transportasi dan sumber daya manusia (sdm).

Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Muhammad Nasir menilai peralihan DKP ke kecamatan untuk pengelolaan sampah masih setengah hati. 

"Setelah kita evaluasi, masalah di kecamatan bukan karena tak serius melakukan pekerjaan. Tapi tranportasi dan sdm minim, ini makanya kita sebut setengah hati DKP mengalihkan pengelolaan sampah ke kecamatan,"kata M Nasir saat memimpin rapat dengan Kecamatan Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Polonia dan Medan Selayang, di ruang rapat, Rabu (12/12/2018).

Politisi PKS ini meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) agar mengevaluasi kembali kebijakannya yang telah mengambil alih kembali pengolahan persampahan dari pihak kecamatan.

Menurut Nasir, kebijakan mengambil alih pengelolaan persampahan ini perlu dikaji ulang. Sebab bagaimana pengelolaan sampah akan berjalan maksimal jika tidak dibarengi dengan fasilitas yang memadai seperti armada pengangkut sampah.

"Sampah harus ditangani secara serius, jika tidak akan menjadi ancaman bagi kita, sebab pengelolaan sampah tidak berbanding lurus dari pendapatan yang diperoleh,"ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Medan Zulkarnaen Yusuf Nasution mempertanyakan sistem pengelolaan sampah di kecamatan, termasuk retribusi sampah yang dikutip dari masyarakat. Sebab baru 7 bulan diserahkan kepada pihak kecamatan lalu diambil kembali oleh dinas DKP.

"Baru 7 bulan dikelola kecamatan, sudah diambil kembali oleh DKP, ini menunjukkan kecamatan masih belum mampu mengelola persampahan,"ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menjawab pertanyaan dewan, Camat Medan Johor Ali Hanafiah mengatakan, kendala yang dihadapi ada pada kendaraan, dimana kendaraan yang diberikan 80 persen tidak laik jalan.

"Kalau untuk wajib retribusi sampah (WRS), tidak ada masalah, semua terpenuhi 100 persen," ungkap Ali

Pernyataan serupa juga dikatakan Camat Medan Tuntungan Gelora Ginting, dimana dari 8 mobil pengangkut sampah 3 tidak bisa pakai alias rusak berat.

Sementara, Camat Medan Polonia Agha Novrian mengatakan, selain persoalan armada, pengelolaan sampah masih belum sepenuhnya diserahkan pengelolaan kepada kecamatan.

"Petugas kebersihan seperti mandor dan lainnya masih dibawah kendali DKP, belum 100 persen pengelolaan sampah berada ditangan kecamatan," tandas Agha. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini