Posting Hinaan di Facebook, Dewi Jadi Tersangka di Polrestabes Medan

Minggu, 09 Desember 2018 / 23.58
Status di facebook yang berujung di kepolisian.
MEDAN, KMC - Ini pembelajaran bagi pengguna media sosial, agar berhati-hati memposting status. Karena bisa berujung panjang dan berurusan dengan pihak kepolisian. Seperti yang dialami Dewi Susanty Hutabarat (44), warga Sei Kambing yang kini berstatus tersangka di Polresta Medan.

Hal itu lantaran Dewi memposting status penghinaan di facebook terhadap Laura Tampubolon (37). Kalimat yang diposting, membuat Laura tersinggung sehingga mempolisikan masalah ini.

Laura yang ditemui wartawan, Minggu (9/12/2018) menuturkan, kasus penghinaan facebook itu sudah 16 bulan ditangani oleh Polrestabes Medan. Sejak dia melapor 25 Agustus 2017 lalu, baru tanggal 26 November 2018 dia mendapat kabar gembira.

"Saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  tertanggal 26 November 2018 yang menetapkan Dewi Susanty Hutabarat sebagai tersangka,"ujar Laura.

Wanita cantik berkulit putih ini mengakui, dirinya sempat kecewa karena kasusnya sudah setahun lebih ditangani oleh Unit Ekonomi Polresta Medan. "Sudah 16 bulan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ini ditangani polisi, baru sekarang ada penetapan tersangkanya. Saya berharap dilakukan penahanan terhadap tersangka, walaupun prosesnya lambat bagi saya ada kelegaan karena sudah terbukti,"kata Laura seraya menambahkan, kasusnya dilaporkan dengan nomor STTLP/1713/VIII/2017/Polrestabes Medan tanggal 25 Agustus 2017.

Korban penghinaan di facebook, Laura Tampubolon.
Pada SP2HP yang diterimanya tanggal 26 November, diketahui Dewi diminta hadir di Polresta Medan tanggal 4 Desember untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Dewi ditengarai terlibat kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 UURI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 310 KUHPidana yang diketahui terjadi pada Hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2017, sekira pukul 16.00 wib di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Tapi Dewi tak hadir memenuhi panggilan pertama. Polisi saat ini sedang melakukan pemanggilan kedua .Saya berharap sekali kasus ini segera selesai, karena sudah merugikan saya baik inmateril maupun materil " harapnya.

Dikatakan Laura, penghinaan yang ditujukan pada dirinya dilakukan oleh pemilik akun Facebook tersangka Dewi. “Pemilik akun FB itu langsung menghina yang berbunyi, 'cukup sudah kesabaran ku ya Laura, dasar kain lap kau, ku pijak kau nanti',"tuturnya seraya menyebutkan, penghinaan itu dikomentari oleh 82 orang. Dan didalam komentar tersebut tersangka secara terus menerus menghina pelapor (Laura) dengan kata kasar dan juga memposting foto dari pelapor disertai bahasa penghinaan.

Meski, status penghinaan di facebook yang secara langsung menyebut namanya (Laura) sudah dihapus oleh 4 orang pemilik masing-masing akun FB, namun Laura sudah mengkopinya sebagai barang bukti di kepolisian. 

Lanjutnya, isi percakapan What's App yang disebarkan melalui media facebook oleh 3 orang terlapor dengan laporan pengaduan terpisah sangat tidak manusiawi, dikarenakan dirinya selama ini tidak pernah mengenal orang yang menyebarkan isi WA tersebut lewat akun Facebook terlapor.

"Ini persoalannya harga diri agar tak jadi kebiasaan menghina di medsos. Saya apresiasi kinerja Polri yang sudah menetapkan Dewi Susanti Hutabarat sebagai tersangka dalam kasus saya, tapi saya juga berharap agar tersangka ditahan dan berkas agar segera dilimpahkan ke pengadilan,"kata Laura penuh harap.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi media ini via whatsapp terkait lambannya kasus UU ITE ini, dia hanya menjawab formal. "Ok, trmks infonya. kami cek perkembangan nya," demikian tulis perwira menengah ini membalas pesan wartawan. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini