Medan Utara Darurat Limbah B3

Jumat, 28 Desember 2018 / 21.13
Kawasan Industri Medan.
MEDAN, KMC - Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak segera membangun pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sebab, pencemaran lingkungan diakibatkan limbah B3 semakin memprihatinkan dan menjadikan kawasan Medan Utara saat ini menjadi kawasan darurat limbah B3.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah, kemarin di Medan.

Menurutnya, hampir seluruh perusahaan yang ada di Medan Utara belum mampu mengolah limbah B3, terutama perusahaan yang mengelola batubara.

"Diketahui, 10 persen dari pengolahan batubara itu adalah limbah B3. Parahnya, banyak perusahaan yang ada tidak memiliki tempat pengolahan limbah B3," jelasnya.

Masih kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan itu, akibat banyaknya perusahaan tidak memiliki tempat penampungan limbah B3 membuat banyak masyarakat yang memanfaatkan limbah B3 itu untuk menimbun tanah.

"Dan sangat disayangkan sekali hingga kini tidak ada pelarangan dan sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tentang bahaya limbah tersebut, " sebutnya sembari menyebutkan begitupun limbah sisa hampas sawit yang sering digunakan masyarakat untuk menimbun rawa-rawa.

Bahrumsyah mengatakan, Pengolahan limbah B3 itu sudah merupakan kewajiban karena sudah jelas tertera dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia meminta Dinas Lingkungan Hidup diminta bersikap tegas dan konsisten, dalam menyikapi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai peraturan yang ada.

"Sebab berdasarkan fakta, Pemko Medan dinilai masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan. Buktinya begitu banyak sekali perusahaan yang masih membuang limbah ke sungai Deli, dan Sungai Belawan," sebut politisi Medan Utara yang meliputi 4 kecamatan ini, yakni Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan.

Begitupula, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang kondisinya sudah tidak layak dan mampu menampung sampah.

"Gara-gara itu juga Medan gagal meraih Adipura untuk kesekian kalinya," sebutnya.

Sambungnya, dengan berbagai persoalan pencemaran limbah yang saat ini terjadi di Medan, juga menjadikan Medan menjadi salah satu kota yang tidak layak huni.

"Dari 27 kota tak layak huni di Indonesia berdasarkan hasil kajian, Medan di urutan 26 sebagai kota tak layak huni, " katanya prihatin seraya menambahkan, sebagai anggota DPRD Medan dirinya berkewajiban untuk mensosialisasikan Perda Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini