TPU Simalingkar B Mahal, Tarif Rp 5,5 - 7 Juta

Minggu, 09 Desember 2018 / 11.05
TPU Simalingkar B. Ft/net
MEDAN, KMC - Sudah bukan rahasia lagi jika Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen di kawasan Simalingkar B dibandrol dengan harga mahal. Bahkan praktik pungutan liar (pungli) ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Tak heran jika TPU untuk umat nasrani ini selalu dicap "kuburan orang kaya". Pasalnya untuk pemesanan lahan kuburan di lokasi ini, harus merogoh kocek Rp 5,5 juta hingga Rp 7 juta. Belum lagi biaya dan lain-lain, seperti pemasangan bak dan keramik.

E Pasaribu mengungkapkan, keluarganya dimintai dana Rp 5,5 juta untuk penguburan di TPU Simalingkar B. "Itu cuma biaya pendaftaran saja, belum lagi biaya pemasangan keramik dan lainnya. Katanya itu untuk bayar lahan dan gali kubur. Sudah jelas TPU di Simalingkar B itu untuk orang kaya saja, tak ada tempat buat orang susah,"bilang Pasaribu pada media ini, Minggu (9/12).

Hal sama juga dialami R Tambunan yang diminta biaya pendaftaran Rp 7 juta. Karena biaya terlalu mahal, ahli waris terpaksa menguburkan keluarganya di TPU kawasan Patumbak. "Gak tau juga kenapa kuburan kristen mahal. Makanya kami kuburkan keluarga di kawasan Patumbak, "ujar pedagang sayur ini.

Anehnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan yang menangani lahan pemakaman ini belum melakukan kebijakan maupun sanski terhadap oknum pungli. Hingga saat ini, 'bisnis pemakaman' masih berlangsung mulus di TPU Kristen Simalingkar.

Kepala DKP Kota Medan, Muhammad Husni membantah pekuburan kristen bertarif mahal. "Tak ada kita minta uang sampai jutaan untuk kuburan. Retribusinya hanya Rp 50 ribu, tak ada biaya lain,"kata Husni saat dikonfirmasi wartawan di Balaikota Medan.

Dia mengakui, pekuburan kristen berbeda dengan muslim. Hal itu disebabkan, sebagian besar umat kristiani membangun permanen kuburan keluarganya. "Kalau kuburan dibangun permanen, itu kan bukan urusan kami. Ahli waris dengan pengelola kuburan yang bernegoisasi, DKP tak terlibat. Itu hak si ahli waris. Pastinya, retribusi pendaftaran dari DKP hanya Rp 50 ribu," kata Husni.

Dia meminta agar ahli waris yang keberatan segera melapor ke DKP secara resmi dan menyertakan kwitansi pembayaran. "Kalau ada seperti yang dituduhkan masyarakat dimintai uang sampai jutaan, segera lapor ke kami. Tapi tolong sertakan kwitansinya, biar kami bisa menindak jika ada bukti,"tegasnya. (mr/riz)


Komentar Anda

Terkini