![]() |
Aksi ribuan warga Sari Rejo longmarch ke jalanan. |
Aksi longmarch massa ini sebagai bentuk protes terhadap sikap Pemerintah Kota Medan yang dinilai kurang peduli pada nasib mereka. Selama bertahun-tahun menetap, sampai saat ini hak alas tanah atas tempat tinggal mereka tak juga diberi. Massa mendatangi Balaikota Medan dan DPRD Medan meminta agar pemerintah dan legislatif turut andil menyelesaikan persoalan tanah yang hingga saat ini masih diklaim pihak TNI AU.
Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) melanjutkan aksi demonstrasi yang berlangsung sejak kemarin (14/1), menuntut pengembalian dan pensertifikatan 260 Ha tanah milik mereka yang kini dikuasai TNI AU.
Dalam tuntutannya, aksi massa yang dipimpin Ketua Formas, Pahala Napitupulu mempertanyakan komitmen pemerintah pusat untuk mengeluarkan sertifikat hak milik atas tanah yang sudah puluhan tahun mereka tempat tinggali namun tak kunjung diberikan sertifikat hak milik atas tanah.
Formas mengklaim sesungguhnya mereka sudah mendapatkan alas hukum yang sah dan jelas atas kepemilikan tanah di Sari Rejo tersebut hal itu sesuai dengan, 1 Putusan PN Medan Nomor :310/PDt.G/1989/PN Mdn tanggal 8 Mei 1990.2 Putusan PT Medan No.294/PDT/1990/PT- MDN/ tanggal 26 September 1990, 3 Putusan MA RI No 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995.
Selain itu Formas juga mengungkapkan lahan seluas 591,3 Ha yang selama ini diklaim merupakan kawasan Pangkalan Udara Swondo Medan sebagian besar telah menjadi lahan investasi bagi pengusaha besar di Medan.
Salah satunya adalah Central Business District (CBD) seluas 336,777 MM2=33,6 Ha, berasal dari lapangan golf diatas sertifikat hak pakai Nomor 11, 12, 13 dan 14 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, Perumahan Taman Malibu Indah, City View (bekas gudang senjata) di atas sertifikat Hak Pakai No 16, Grand Polonia Indah Jalan Mustang Medan.
Lalu, perumahan mewah The Palace Residence Jalan Mustang Medan, Kawasan Padang Golf Mension, Taman Polonia Indah, Bank OCB NISP Jalan Imam Bonjol, SPBU Polonia Medan, Minimarket Bright dan KFC Polonia Medan.
"Begitu mudahnya aset negara dilepaskan hanya untuk kepentingan pengusaha semata, sementara kami yang meminta tanah untuk rumah sampai saat ini belum direalisasikan pemerintah dalam hal ini Menteri ATR c/q Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan Kepala BPN Kota Medan. Kami minta agar Kepala BPN Medan menerima dan memproses permohonan pengajuan sertifikat dari warga Masyarakat Sari Rejo berdasarkan keputusan MA RI Nomor 229/K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995,''ujar Pahala dalam orasinya di depan Balaikota Medan.
Sekretaris Formas, Wildan menambahkan, mereka kecewa atas sikap Kanwil BPN Sumut yang tidak memenuhi tuntutan warga. Mereka menuntut agar sertifikat atas 260Ha lahan yang sudah bertahun-tahun diduduki diberikan. Di atas tanah tersebut kini bermukim sekitar 5.500 kepala keluarga.
Selain itu, massa juga memprotes perubahan status jalan kota di Kelurahan Sari Rejo, menjadi Jalan Ksatrian TNI AU. Massa menilai, aksi intimidasi tersebut sebagai buntut sengketa tanah antara warga dengan TNI AU. Dua pihak sama-sama merasa memiliki hak atas tanah yang kini ditempati warga. Untuk itu, mereka meminta pemerintah, khususnya BPN untuk segera menerbitkan sertifikat atas nama warga agar tidak diintimidasi lagi.
Aksi ini diterima oleh Wakil Walikota Medan Ir H Akhyar Nasution dan berjanji akan menuntaskan persoalan ini dengan pihak terkait. Sementara di DPRD Medan, sepuluh perwakilan Formas diterima oleh Ketua DPRD Medan didampingi Wakil Ketua Iswanda Nanda Ramli untuk berdialog.
Aksi ribuan warga yang tumpah ke jalanan dengan mengendarai odong-odong dan puluhan sepeda motor itu mengakibatkan kawasan Jalan Gatot Subroto hingga Raden Saleh macet total. (mr/riz)