DPRD Sumut Minta KPK Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan Pasar Timah

Kamis, 14 Februari 2019 / 19.28
Komisi A DPRD Sumut menggelar RDP bahas Pasar Timah.
MEDAN, KMC -  Komisi A DPRD Sumut meminta agar pihak kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengusut dugaan pengalihan fungsi lahan Jalan Pasar Timah di Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Kesimpulan itu diambil saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPR Sumut, Kamis (14/2/2019).  Rapat dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Sumut H Hanafiah, Wakil Ketua Komisi A Berlian Muktar, Ramses Simbolon dan Neizar Djoli.

Seperti yang disampaikan anggota komisi A DPRD Sumut Ramses Simbolon bahwa bangunan milik pengembang CV Dwi Jaya Manunggal Pratama diduga ilegal. Karena bangunan berdiri diatas lahan badan Jalan dan jalur hijau PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sementara lahan yang sebelumnya diatas badan jalan hingga saat ini belum ada perubahan peruntukan resmi sesuai Perda.

"Atas dasar apa badan jalan dialifungsikan sehingga berdiri bangunan. Kita suratin saja KPK, karena dengam berdiri bangunan tanpa izin resmi. Ini pasti ada persekongkolan dan kospiraai jahat," tuding Ramses Simbolon.

Dalam rapat juga terkuak, benar pihak PT KAI memberikan kontrak dan persetujuan kepada pihak ke tiga. Sementara lahan dimaksud sebahagian merulakan lahan jalur hijau.

Pernyataan Ramses Simbolon juga disambung anggota komisi lainnya seperti Naizar Djoli, menyebut dalam pendirian bangunan diduga ada kejanggalan. 

Untuk itu kata Nezar Djoeli, supaya pihak aparat hukum mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum. "Atas dasar apa PT KAI menyewakan lahan jalur hijau. Ini diduga ada kejahatan sistematik, " ujar Nezar. 

Pada kesempatan itu sekretaris Komisi A DPRD Sumut H Hanafiah selaku pimpinan rapat menyimpulkan bangunan revitalisasi pasar timah supaya dibatalkan atau distanvaskan. "Besar kemungkinan untuk dibongkar," sebut Hanafiah. 

Turut hadir, Direktur Keuangan PD Pasar Medan Osman Manalu, Dishub Medan Suriono, Kabag Perekonomian Pemko Medan Nasib, Dinas Tata Ruang Pemko Medan dan PT KAI Simangunsong. Sedangkan mewakili pedagang selaku tim advokasi pedagang Pasar Timah,  M Asril Siregar. (mr/riz)
Komentar Anda

Terkini