Soal Rehap SMPN 3 Minta Sumbangan Siswa, Komite Sebut Tak Ada Paksaan

Selasa, 26 Februari 2019 / 21.20
MEDAN, KMC - Terkait adanya temuan surat edaran permintaan sumbangan siswa untuk dana rehab SMP Negeri 3 Medan, pihak komite sekolah menyatakan tak ada unsur paksaan ke siswa.

Hal ini ditegaskan Lilik Ryadi, Ketua Komite SMPN 3 saat dikonfirmasi koran ini, Selasa (26/2/2019). Lilik menyebutkan, permintaan sumbangan sudah melalui proses dengan mengundang orangtua siswa. Selanjutnya dibentuk panitia.

"Sumbangannya sukarela, tidak ada unsur paksaa. Daftar absen kehadiran orang tua ada. Notulen juga ada. Pertanyaannya, dimana punglinya?" Kata Lilik.

Lanjutnya lagi, perehaban dilakukan untuk kepentingan siswa, bukan kepentingan pribadi.

"Penggunaan anggarannya bisa dilihat. Dimana yang dikatakan pungli? Kami juga mau tahu, orangtua siswa mana yang keberatan? "Tanyanya lagi.

Menyoal pihak DPRD Medan akan melakukan pemanggilan terkait permasalahan ini, Lilik kembali mempertanyakan sikap legislatif.

"Pemanggilan yang dilakukan DPRD berdasarkan apa? Ada tidak pengaduan dari orangtua yang mengaku keberatan, apa mereka juga diundang DPRD? Biar semua transparan dan jelas. Karena yang kami lakukan sudah sesuai prosedur, sama sekali tidak ada pungli,"tegasnya.

Sementara, masalah ini terkuak setelah terbitnya surat bernomor 421/031/2019 tertanggal 15 Januari 2019 perihal bantuan dana sumbangan murid yang dikabarkan untuk membangun kanopi gedung baru dan membuat keramik lantai parkir. 

Seorang wali siswa mengaku, mendapat informasi sumbangan dari anaknya yang sekolah disana. Setiap siswa diberi selebaran kertas guna disampaikan pada orangtua/wali siswa. "Soal ada pertemuan dengan orangtua siswa, saya memang tak tahu. Saya tahunya dari surat yang dibawa anak, meminta sumbangan perehaban. Kalau tak mau bayar, harus dibuat suratnya dan diserahkan ke guru. Guru yang menagih ke siswa,"sebut ortu siswa ini seraya mengaku menyumbang Rp 50 ribu untuk perehaban tersebut.

Sebelumnya, terkait persoalan ini, Komisi B DPRD Medan, Jumadi menyatakan akan memanggil pihak sekolah dan komite.

Dia sangat menyesalkan adanya kutipan yang dilakukan Kepsek dan Komite SMPN3 Medan dengan dalih pembangunan dan pemeliharaan di sekolah. Sebab, anggaran tersebut telah ditampung pada APBD Kota Medan. 

"Sebenarnya sudah ada anggaran untuk pembangunan maupun pemeliharaan gedung sekolah pada Dinas PKP2R (Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang). Pihak sekolah tinggal ajukan saja Dinas Pendidikan dan kemudian diteruskan ke Dinas PK2PR," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Medan itu.

Sehingga, pihak sekolah dan komite tidak perlu meminta sumbangan ke siswa maupun walinya. Apalagi, Undang-undang pendidikan sudah mengatur tentang wajib belajar 9 tahun, sehingga semuanya ditanggung negara. 

Menurutnya, sumbangan yang boleh diminta kepada wali siswa hanyalah yang bersifat emergency. Sedangkan untuk fisik, tidak boleh dibebankan kepada wali siswa. 

"Sepanjang ada kesepakatan dan bersifat mendesak, sah-sah saja. Asal sukarela dan tidak dipatok. Kalau untuk fisik, kan sudah ada anggarannya," bilang Jumadi seraya berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi sekolah lainnya. 

Sebelumnya, beredar surat bantuan dana bernomor 421/031/2019 tertanggal 15 Januari 2019 disertai dengan rincian anggaran yang dibutuhkan dan dilampirkan kwitansi kosong tanpa membubuhi stempel sekolah atau komite merupakan perbuatan melawan hukum. Surat edaran yang ditandatangani Kepsek Hj Nurhalimah dan Ketua Komite Lilik Ryadi merinci anggaran yaknia: a. Pembuatan batako lapangan parkir+ penimbunan + ongkos tukang 250 m x 100.000 Rp 25.000.000. B. Pembuatan Kanopi (bahan +ongkos) 150 m X Rp 300.000 Rp 45.000.000.  C. Pembuatan 2 unit kamar mandi sekolah Rp 5.000.000. D. Pemasangan kramik lantai + bahan dan ongkos 60 meter x 100.000 Rp 6.000.000. Maka total keseluruhan Rp 81 juta. (maria)
Komentar Anda

Terkini