BNNP Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg ke Tanah Karo

Kamis, 21 Maret 2019 / 15.47
BNNP Sumut paparkan hasil penangkapan. (foto ist)
MEDAN, KMC - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 kilogram (kg). Kegiatan ilegal ini dikendalikan dari dua tempat, yakni Lapas Tanjung Gusta dan Lapas Simalungun.

Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Atrial menyampaikan, peredaran narkotika ini merupakan jaringan asal Malaysia. Selanjutnya, barang haram tersebut dibawa dari Sei Helang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Rencana para kurir ini ingin membawa sabu tersebut menuju Tanah Karo. Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan tas olahraga,” terang Atrial kepada wartawan, Rabu (20/3/2019).

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan tujuh tersangka, masing-masing KML (50), HU (42), P (40) serta kurir ESG (46) AHS (34), M (34) dan TH. Pengiriman berang haram tersebut atas perintah TH alias Boy, setelah berkomunikasi dengan bandar narkotika di Malaysia.

“Untuk sarana transportasi dikendalikan oleh ESG, menggunakan jalur laut dari Malaysia menuju Tanjung Balai,” jelasnya.

Kata Atrial, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak cepat. Dua kurir, KM dan HU berhasil diamankan saat menumpangi sepeda motor Honda Beat.

Berdasarkan hasil interogasi petugas BNNP, keduanya dijanjikan mendapatkan upah Rp 50 juta atas jasanya.

“Jika barang sampai tempat tujuan, mereka dijanjikan mendapat upah Rp 50 juta,” pungkasnya.

Sementara, ESG yang berperan sebagai pengendali dari dalam Lapas Tanjung Gusta mengaku tidak menyesal dengan perbuatannya. Dia menyebut telah melakoni perbuatannya sejak tahun 2015 lalu. (ok/net)
Komentar Anda

Terkini