Hakim Kabulkan Gugatan Wartawan, Perusahaan Media Diminta Penuhi Hak Tenaga Kerja

Kamis, 21 Maret 2019 / 14.43
Majelis hakim mengabulkan gugatan mantan karyawan PT RTV.
RIAU, KMC - Akhirnya 11 karyawan PT Riau Media Televisi (RTV) bisa bernafas lega. Gugatan mereka terhadap perusahaan dikabulkan oleh mejelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI ) Pekanbaru, Rabu (20/3/2019).

Putusan langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Basman. Dalam perkara pemutusan hubungan kerja (phk) ini, mantan karyawan RTV diwakili oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara kota Pekanbaru. Mayoritas karyawan yang menggugat merupakan wartawan di RTV.

"Kami merasa sangat merasa senang dan lega karena apa yang diinginkan dan diharapkan semua oleh kawan-kawan telah dikabulkan oleh majelis hakim. Kami sangat berterimakasih kepada tim pengacara dari LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru yang sudah membantu dan bekerja keras untuk membantu kami yang sangat teraniaya oleh perusahaan RTV," kata Willy, mewakili rekan-rekannya.

Sementara itu, Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru Suardi SH juga merasa lega dan menyambut positif terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Suardi yang didampingi seluruh tim Advokat Publik LBH Tuah Negeri Nusantara juga menyampaikan bahwa majelis hakim dianggap telah bijak dalam memberikan putusan.

"Pihak RTV dituntut mengganti rugi terhadap karyawan sebesar lebih kurang Rp 588 juta untuk sebelas mantan karyawan yang di PHK,"ujarnya.

Disisi lain, Firdaus Tri Handoko SH selaku penanggung jawab perkara tersebut menyampaikan harapan agar Perusahaan segera membayarkan hak pekerja sebagaimana putusan majelis hakim. "Meski masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, namun dalam perkara ini perusahaan memang tidak membayarkan pesangon 11 karyawan, jadi hal ini sudah tepat,"kata Firdaus.

Kasus ini berawal dari seringnya karyawan menerima pembayaran gaji yang sering telat. Sehingga Mei 2018, 30 orang karyawan melakukan protes, yang berujung dengan dirumahkannya 20 orang karyawan. Namun beberapa pekerja dipekerjakan kembali oleh perusahaan, sehingga tersisa 12 pekerja yang dirumahkan.

Sementara pada saat dirumahkan perusahaan juga tidak membayarkan hak penuh pekerja sebagaimana diamahkan UU No 13 tahun 2003. Meski sudah berupaya memperjuangkan nasib, namun pada Agustus 2018, 12 pekerja di PHK oleh perusahaan. Tapi pihak perusahaan tidak membayarkan pesangon meskipun rata-rata pekerja sudah memiliki masa kerja 2-15 tahun.

Menilai pihak perusahaan media ini sudah bersikap sewenang-wenang terhadap mantan pekerjanya, masalah ini pun dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru. Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. (fer/mr)
Komentar Anda

Terkini