KIP Terbitkan Peraturan Mengenai Sengketa dan Informasi Kepemiluan 2019

Jumat, 29 Maret 2019 / 17.23
KIP Sumut sosialisasi peraturan batas waktu penyelesaian sengketa.
MEDAN, KMC - Mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan informasi Komisi Informasi Publik (KIP) menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang sudah di perbaharui dari Peraturan KIP tentang pemilu standar pelayanan tahun 2014.
Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Robinson Simbolon mengatakan salah satu hal penting yang diatur yakni batas waktu penyelesaian sengketa terkait permintaan informasi yang dilakukan masyarakat kepada badan publik seperti KPU maupun Bawaslu.

"Dalam peraturan ini batas waktu penyelesaiannya semakin singkat sehingga mempercepat masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dari badan publik tersebut," katanya usai acara sosialisasi peraturan tersebut di Medan, Jumat (29/3).

Robinson mencontohkan, dalam hal misalnya masyarakat mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi terkait penanganan sengketa pemilu di Bawaslu. Maka prosedur yang harus dilakukan masyarakat adalah mengajukan permohonan untuk mendapat informasi dimaksud ke Bawaslu. Dalam hal ini Bawaslu berkewajiban untuk menanggapi permintaan tersebut dalam 3 hari kerja. Jika tidak, maka pemohon dapat menyampaikan keberatan kepada atasan dari Bawaslu tempatnya mengajukan permohonan tersebut dan ini juga wajib ditanggapi dalam 3 hari kerja.

"Jika tidak juga ditanggapi, maka ini akan langsung ke Komisi Informasi dan akan ditangani segera dengan melakukan verifikasi apakah hal ini termasuk klasifikasi sengketa umum atau pemilu. Jika kategorinya masuk sengketa pemilu maka KIP punya waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Penyelesaian di Komisi Informasi ini akan dilakukan dengan mediasi antara masyarakat pemohon informasi dengan badan hukum tempatnya memohonkan untuk mendapat informasi. Hal inilah yang menurut mereka akan disegerakan dengan harapan tidak melampaui batas penyelesaian sengketa yang diatur 30 hari tersebut.

"Bisa jadi hari ke 3 atau hari keempat sudah selesai. Biasanya Kan sidang pertama itu mediasi dan bisa jadi di sidang pertama itu puts,” imbuhnya.

Hasil dari mediasi ini sifatnya wajib ditindaklanjuti oleh masing-masing. Jika diputuskan bahwa informasi yang dimohonkan tidak masuk dalam kategori dikecualikan (rahasia) menurut undang-undang, maka informasi tersebut wajib diberikan kepada pemohon dan dinyatakan sebagai informasi yang terbuka kepada publik.

Ketua Divisi Kelembagaan KIP Sumut, Meyssalina yang menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut mengatakan pemilu serentak pertama kalinya digelar di Indonesia 17 April mendatang. Peraturan Komisi Informasi (Perki) tersebut baru disahkan 21 Februari 2019 lalu menjadi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 pengganti tahun 2014.

“Jadi bila ada sengketa informasi sudah ada aturan standar sengketa informasi ini dilakukan dengan cepat. Perki ini mengikuti perkembangan regulasi kepemiluan. Regulasi kepemiluan UU No 10 tahun 2016 dan UU No 7 tahun 2017 dan diatur secara jelas klasifikasi informasi pemilu,” pungkasnya. (siti)
Komentar Anda

Terkini