Temuan BPK, PT Parbens Terancam Batal Kelola Pasar Pringgan

Selasa, 19 Maret 2019 / 23.49
Komisi C DPRD Medan bersama BPK Sumut membahas Pasar Pringgan.
MEDAN, KMC - Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumatera Utara, V M Ambar Wahyuni menyebutkan pihaknya telah melakukan audit terhadap pengelolaan aset Pemko Medan. Salah satunya Pasar Pringgan yang disewakan ke PT Parbens. Mereka menemukan sejumlah temuan dalam kerjasama tersebut. 
"Salah satunya, kekurangan pendapatan. Artinya nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar," kata Ambar saat menerima kunjungan Komisi C DPRD Medan, dipimpin Boydo HK Panjaitan, Jangga Siregar, Asmui Lubis, Modesta Marpaung, dan turut dihadiri Sekda Medan, Wiriya Al Rahman, serta jajaran lainnya, Selasa (19/3/2019).

Temuan kedua, sambung Ambar, pembayaran juga harusnya dilakukan langsung begitu kesepakatan disepakati. Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian saat ini. Dimana, termin pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan termin kedua saat tahun kedua. "Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke Walikota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut," tambah Ambar seraya menegaskan temuan itu bersifat final dan mengikat.
Menurut Ambar, PD Pasar tidak bisa bersikap lebih jauh dalam perjanjian pengelolaan Pasar Pringgan. Sebab, pasar tersebut masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. "Kalau memang mau dipisahkan, buatkan berita acaranya. Lalu sertakan sebagai penyertaan modal Pemko Medan ke PD Pasar," sebut Ambar. 

Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman, mengaku, pihaknya salah menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut. Pemko Medan juga telah menyurati pihak ketiga, yakni PT Parbens, terkait hasil temuan BPK tersebut. "Kita akan revisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pihak ketiga sudah disurati, tapi mereka membalas surat juga bahwa harga tersebut ditentukan Pemko Medan," urai Wiriya. 

Dia menambahkan, Pemko Medan terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak PT Parbens untuk melakukan revisi perjanjian. Namun bila tidak terealisasi, Pemko Medan akan menempuh upaya hukum. "Kalau tidak ada kesepakatan, bisa saja perjanjiannya batal. Tapi itupun kita lihat respon mereka berikutnya," tandasnya. 

Pada kesempatan itu, Boydo menerangkan, kedatangan Komisi C DPRD Medan ke BPK untuk mendalami perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dan PT Parbens. Diamenilai, ada yang tidak benar dalam perjanjian tersebut. "Kita ingin mengetahui bagaimana kerjasama ini. Dulu kita berusaha mengambil pasar dari Triloka, masa sekarang diserahkan lagi ke pihak ketiga," heran Ketua Komisi C DPRD Medan ini.

Temuan tersebut, kata Boydo, harus menjadi dasar Pemko Medan melakukan kajian ulang terhadap kerjasama dengan PT Parbens. Dia mendorong temuan tersebut untuk segera dituntaskan. "Kalau memang tidak ada kesepakatan baru antara kedua belah pihak, ya perjanjian dibatalkan. Karena keputusan ini sudah bersifat final dan mengikat. Ini harus segera di-clear-kan, supaya tidak ada lagi kerugian negara," ujar politisi PDI P ini. (riz)
Komentar Anda

Terkini