Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2016, Paul Kecewa BPJS dan Dinkes Tak Hadir

Minggu, 24 Maret 2019 / 18.07
Anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak sosialisasi perda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Jalan Pinus 2, Medan Timur.
MEDAN, KMC - Masyarakat Kota Medan yang memiliki KTP atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya, tidak dipungut biaya retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (puskesmas).

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH dalam sosialisasi peraturan daerah (perda) No 7 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan, di Jalan Pinus 2, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Minggu (24/3/2019).

Menurutnya, ketentuan pelayanan kesehatan gratis itu sudah tercantum di Bab VI pasal 11 yang menyebutkan penduduk daerah memiliki KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi.
Panitia mendata warga yang hadir di kegiatan sosialisasi.
"Begitu juga dengan keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. Sesuai dengan bab IX pasal 16 Perda tersebut yang menyebutkan bahwa pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Daerah,"jelas Paul Simanjuntak pada ratusan warga yang hadir di sosialisasi tersebut.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, tujuan diterbitkannya Perda 07 Tahun 2016 ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Perda ini dibuat karena masih banyaknya permasalahan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Termasuk seringnya ada masalah pelayanan buruk terhadap warga peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat berobat di pusat-pusat layanan kesehatan. Karenanya, diharapkan keberadaan perda ini dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan tersebut sehingga warga dapat menikmati pelayanan kesehatan yang berkualitas baik,” jelas anggota Komisi D DPRD Medan ini.

Pada kesempatan itu, Paul menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan pada kegiatan sosialisasi perda tersebut.

Berbagai pernyataan yang dikemukakan masyarakat, tak tuntas terjawab karena ketiadaan instansi yang bersangkutan.
Semisal pertanyaan yang dilontarkan Sumarni, warga Pulo Brayan Bengkel Baru. Dia menyoalkan peralihan BPJS mandiri ke PBI BPJS seolah dipersulit. Wanita berhijab ini mengaku tak mampu lagi membayar iuran BPJS, dan minta dialihkan ke PBI agar pemerintah membiayai jaminan kesehatannya. Namun pihak BPJS mengharuskan peserta terlebih dulu membayar tunggakan iuran BPJS.

"Saya sudah tiga tahun tak membayar karena kesulitan ekonomi. Saya minta dialihkan ke PBI BPJS tapi diharuskan bayar lunas tunggakan. Dari mana keluarga saya dapat uang, ini kan namanya kita dipersulit lagi oleh BPJS,"keluhnya.

Resmi, warga Pelita IV menanyakan Program Keluarga Harapan (PKH). Kendati sudah memiliki kartu PKH, namun hanya sekali saja dia mendapat bantuan beras. Selanjutnya, ibu lanjut usia ini tak dapat bantuan apapun.
Dia sudah menanyakan hal itu pada pendamping PKH, tapi diarahkan bertanya pada pihak kecamatan. "Saya sudah lanjut usia, jalan saja payah. Tapi saya malah dioper-oper suruh nanya kesana kemari. Hanya sekali saja saya dapat bantuan dari PKH ini,"ucap ibu renta ini.

Senada juga disampaikan warga lainnya yang meminta agar Pemerintah Kota Medan memperhatikan nasib warga lanjut usia (lansia). Mereka berharap, agar dilakukan pemutakhiran data PKH dan lansia mendapat bantuan.

Menanggapi itu, Paul mengakui, banyak permasalahan yang dialami masyarakat selaku penerima bantuan dari pemerintah. Dia menjanjikan persoalan BPJS dan PKH akan disampaikan pada pihak yang menangani hal tersebut.

"Sampaikan pada saya secara tersurat permasalahan ini atau datang ke kediaman saya di Jalan Sei Kera, semoga masalah bapak dan ibu bisa kami atasi selaku wakil rakyat di DPRD Medan. Saya juga mengingatkan agar, bapak dan ibu segera mengurus KTP, KK, Akta Kelahiran, KIS. Pengurusan ini sangat penting untuk kebaikan keluarga bapak dan ibu. Jika dipersulit, segera sampaikan pada kami biar kami bantu. Perlu diingat, pengurusan ini gratis tanpa ada bayar apapun,"tegas Paul yang kembali ikut bertarung di pileg 2019 untuk DPRD Medan di daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Timur ini.

Di akhir acara, Paul membagi-bagikan cinderamata pada ratusan warga yang hadir di acara tersebut. (siti)



Komentar Anda

Terkini