Stop Intervensi Kasek Gunakan Anggaran, Komisi B : Kalau Silpa Jangan Diakal-akali

Senin, 25 Maret 2019 / 21.12
Komisi B DPRD Medan bersama Kepala SD Negeri se-Kecamatan Medan Belawan.
MEDAN, KMC - Kepala sekolah dasar (SD) negeri diingatkan untuk menggunakan anggaran pemerintah baik dari pusat maupun daerah harus cermat dan teliti. Sebab, tak jarang penggunaan anggaran yang berasal dari negara disinyalir tak sesuai dengan aturan akibat ada intervensi.
Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah mengatakan, kepala sekolah bisa dibilang pejabat publik, sehingga perlu diingatkan karena masyarakat ada yang menyoroti penggunaan anggaran negara. Oleh sebab itu, mencari kesalahan karena posisi atau jabatan kepala sekolah kerap dipolitisir atau bahkan menjadi "permainan".

"Penggunaan anggaran tidak boleh diintervensi, termasuk Dinas Pendidikan sendiri. Artinya, kepsek independen dalam mengelolanya tanpa ada tekanan dari siapapun," kata Bahrumsyah dalam pertemuan dengan kepala SD negeri se-Kecamatan Medan Belawan di ruang Komisi B DPRD Medan, Senin (25/3/2019).

Namun, lanjut Bahrumsyah, kenyataannya tidak demikian. Ada oknum-oknum yang datang menemui kepsek dan mengintervensi. Bahkan, mengancam jabatan mereka bila tidak dijalankan usulan yang disampaikan oknum tersebut.

"SD negeri mengelola anggaran negara seperti dana BOS. Selain itu, ada anggaran UN (Ujian Nasional) yang digelontorkan dari APBD (Medan). Akan tetapi, saya tidak tahu persis berapa jumlah yang diterima sekolah. Untuk itu, nantinya kami akan meminta laporan penggunaan anggarannya. Jangan sampai menggunakan dana BOS untuk pelaksanaan UN. Kalau memang seperti itu kondisinya, harus dijabarkan secara rinci dari APBD berapa dan dana BOS berapa," ungkapnya.

Ia menyebutkan, jangan sampai semua anggaran dari negara diterima dan digunakan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Jika itu terjadi, maka bisa tersandung kasus penyalahgunaan anggaran negara.

Lebih lanjut Bahrumsyah mengatakan, selain dana BOS dan APBD Medan terkait pelaksanaan UN atau mobiler berupa fasilitas sekolah, sekolah juga mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk itu, anggaran yang digunakan harus benar-benar sesuai dengan aturan berlaku. Misalnya, dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2018.

"Sekolah mengelola anggaran, tetapi tidak semua kepala sekolah yang memahami pengelolaan anggaran. Dana BOS ini sering dijadikan "senjata" oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tuturnya. (riz)
Komentar Anda

Terkini