Besok, KPU Sumut Gelar Pencoblosan Ulang di Medan

Selasa, 23 April 2019 / 19.24
KPU Sumut akan menggelar coblos ulang di Medan.
MEDAN, JAM 19.00 WIB - Menilai ada kesalahan prosedur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar pencoblosan ulang di Kota Medan.

Dijadwalkan pencoblosan berlangsung di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (24/4/2019) . Komisioner KPU Sumut, Herdensi Adnin menyebutkan, 2 TPS tersebut berada di 2 kecamatan. Yakni, TPS 35 di Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

"Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan lantaran adanya kesalahan prosedur dalam pemilihan 17 April lalu,"kata Herdensi pada awak media, Selasa (23/4/2019).

Dia menjelaskan kesalahan pada TPS 35 di Kecamatan Medan Barat, karena pemilih yang bukan berdomisili di Medan, serta tidak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Medan, ikut memilih dengan menggunakan e-KTP.

“Padahal ketentuannya pengguna e-KPT ini diberikan ruang untuk memilih disebut sebagai pemilih khusus. Tapi dia menggunakan e-KTP di TPS yang bukan domisili e-KTP bahkan sebagian ada di luar Kota Medan, sehingga harus dilakukan PSU,” jelas Herdensi.

Sementara, kesalahan di TPS 13 Kecamatan Helvetia, karena ketidaktersediaan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, sehingga pemilih tidak bersedia untuk mencoblos.

Informasi lebih lanjut, KPU Sumut telah menyediakan logistik untuk PSU besok. KPU juga telah membagikan C6 kepada setiap pemilih.

Tercatat jumlah warga yang ikut melaksanakan pencoblosan ulang di TPS 35 di Kecamatan Medan Barat, Sei Agul sebanyak 270 orang. Sementara, pada TPS 13 di Kecamatan Helvetia, Kelurahan Dwikora, sebanyak 296 orang. (mar)
Komentar Anda

Terkini