Pembagian 'Kue Iklan' Tanpa Tender, KPU Sumut Dilapor Ke KI

Selasa, 02 April 2019 / 14.06
Insan pers berorasi di depan Kantor KPU Sumut, beberapa waktu lalu.
MEDAN, KMC - Sejumlah insan pers dan pengusaha media, Senin (1/4/2019) mendatangi Sekretariat Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Bilal Ujung No.105, Pulo Brayan Darat I, Medan, guna melaporkan sikap terkesan kurang transparan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam menyalurkan anggaran Rp3.5 Miliar untuk iklan kampanye Pemilu 2019.

“Kami minta KPU Sumut membuka ke publik secara transparan proses penyaluran anggaran Rp3.5 miliar untuk  iklan kampanye Pemilu/Pilpres 2019,” kata Yoko Susilo Choo salah seorang pemilik media daring saat diterima sejumlah Komisioner KI Sumut.

Menurutnya “kue iklan” yang berasal dari APBN tersebut diberikan kepada sejumlah 10 media cetak, elektronik dan online oleh KPU Sumut disebut-sebut tanpa melalui proses tender.

Yoko didampingi pemilik media lainnya Irma Yuni SE dan Isfan Wahyudi SH, mempertanyakan mekanisme penggunaan uang negara yang disalurkan KPU Sumut tersebut untuk iklan kampanye Pilpres 2019.

“Kami ingin KPU membuka secara transparan catatan notulen dan hasil rapat pleno penetapan nama-nama media yang dianggap berhak mendapat iklan kampanye Pilpres. Atas dasar apa penunjukannya dan kenapa dilakukan tanpa tender,” katanya.

KPU juga diminta membuka secara transparan ke publik tentang daftar kelengkapan administrasi media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye.

Menurut Yoko, pihaknya dan sejumlah pemilik media di Sumut, baik cetak, elektronik maupun media online hingga saat ini masih bertanya-tanya atas dasar apa KPU menetapkan 10 media  mendapatkan anggaran untuk iklan kampanye 2019, sedangkan media di provinsi ini ada ratusan jumlahnya.

Yoko mengaku tidak sependapat jika ada media yang mendapat jatah iklan kampanye lewat proses yang kurang profesional, misalnya melalui lobi-lobi atau unsur KKN lainnya. Sebab uang negara, kata dia tidak boleh disalurkan melalui proses seperti itu.

Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan KPU Sumut secara tertulis alasan dilakukan penunjukan langsung dan tanpa melalui proses tender.

Sementara, kata dia diketahui penggunaan uang negara di atas Rp200 juta harus melalui proses tender terbuka, sebagaimana dilakukan oleh KPU dari sejumlah provinsi lain di Indonesia dalam menyalurkan dana kampanye Pilpres 2019 kepada sejumlah media.

“Apakah memang ada sesuatu yang mendesak hingga KPU Sumut tidak melakukan tender dan hanya melalui proses pleno,” ucapnya.

Para komisioner KI Sumut mengapresiasi setiap kedatangan warga yang menuntut transparansi dan keterbukaan informasi publik.

“Kita siap memfasilitasi setiap warga yang menuntut keterbukaan informasi, dan diminta dalam waktu selambat-lambatnya tiga hari KPU Sumut harus memberikan jawaban dan data secara rinci sebagaimana yang diminta,” kata Ketua KI Sumut Abdul Aziz didampingi Wakil Ketua Robinson Simbolon,
Meysallina MI Aruan, Ramdeswati Pohan Msp, dan Eddy Syahputra.

Waktu tiga hari tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Komisi Informasi Nomor I tahun 2019, tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan.

Selain ke KI Sumut, permohonan transparansi dana iklan kampanye Pilpres 2019 juga ditembuskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman Perwakilan Sumut. (mr)
Komentar Anda

Terkini