Pemko Medan Bantu Banwaslu Bersihkan APK

Minggu, 14 April 2019 / 14.42
Memasuki masa tenang, Tim Pemko Medan membersihkan APK.
MEDAN, KMC - Pembersihan  Alat  Peraga Kampanye  (APK) di Kota Medan dimulai, Minggu (14/4/2019) dini hari.  Pembersihan dilakukan setelah masa kampanye berakhir dan kini memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu 2019 yang akan berlangsung, Rabu (17/4/2019). Satu persatu  APK  yang  selama ini tersebar dan terpasang di  21 kecamatan dan 151 kelurahan di ibukota Provinsi Sumatera Utara pun diturunkan.

Sebelum pembersihan dilakukan, tim gabungan yng terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu)  Sumut dan Kota Medan, TNI/Polri , Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, jajaran kecamatan, kepala lingkungan, pramuka  serta peserta pemilu dari partai politik (parpol) lebih dahulu menggelar apel di Lapangan Merdeka sekitar pukul 22.00 WIB.

Apel yang dipimpin Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Musaddad Nasution turut dihadiri Ketua Bawaslu Sumut Safrida, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, Kaban Kesbangpol Sulaiman,  Kadishub Iswar Lubis, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap serta Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis, Camat Medan Petisah Agha Novriadi.

Di hadapan tim gabungan yang berjumlah sekitar 300 orang yang terdiri dari unsur, Musaddad mengatakan, penurunan APK akan dilakukan secara simbolis di seputaran Lapangan Merdeka tepat pukul 00.00 WIB. Setelah itu  diikuti seluruh kecamatan dan kelurahan sehingga Kota Medan diharapkan bersih dari APK.

“Guna mendukung kelancaran pembersihan, Pemko Medan menurunkan 5 unit mobil tangga beserta personil. Seluruh peralatan dan personel yang kita turunkan untuk mendukung pembersihan di bawah kendali Bawaslu Kota Medan. Utamakan keselamatan, hati-hati dalam menjalankan tugas. Marilah bertindak dengan arif dan bijaksana sehingga kegiatan  pembersihan yang dilakukan berjalan dengan baik,” pesannya.

Sementara itu menurut Ketua Banwaslu Kota Medan Payung Harahap, APK yang terpasang sesuai aturan KPU di Kota Medan sebanyak 4.261 spanduk, 713 baliho dan 2.361 umbul-umbul. Selain APK, ribuan bahan kampanye lainnya yang dipasang dipohon-pohon seperti stiker, flayer dan banner partai, caleg maupun paslon calon presiden dan wakil presiden juga ikut ditertibkan. 

“Kita targetkan mulai tengah malam sampai jelang pagi 90 persen APK di Kota Medan diturunkan,” jelas Payung. (riz)
Komentar Anda

Terkini