Komisi II DPRD Medan fokus BPJS PBI. |
MEDAN, KMC - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta Pemerintah Kota (pemko) Medan segera menyalurkan bantuan kesehatan gratis bagi warga melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Peserta Iuran Bulanan (PBI). Hal ini agar tidak terjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) karena anggaran sudah masuk dalam APBD Kota Medan TA 2019.
Namun hingga pertengahan Mei 2019, penambahan kuota sebanyak 80 ribu warga untuk menerima BPJS PBI belum juga dilaksanakan Pemko Medan yang dalam hal ini ditangani oleh Dinas Kesehatan Kota Medan
"Kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak dinkes, BPJS Kesehatan dan dinsos agar permasalahan PBI ini segera kelar dan didistribusikan pada masyarakat, tapi belum mencapai titik temu. Kita kuatir jika terlalu lama akan terjadi silpa karena anggaran tidak digunakan,''ujar Ketua Komisi II HT Bahrumsyah SH MH, Senin (20/5/2019).
Rapat dengar pendapat Komisi II bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Medan membahas penambahan BPJS PBI. |
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan, penambahan anggaran PBI BPJS sebesar Rp 21 miliar untuk mengakomodir 80 ribu warga Kota Medan. Terhitung secara keseluruhan total anggaran PBI BPJS di 2019 ini sebesar Rp 112 miliar. Namun hingga pertengahan Mei, belum satu pun penambahan warga ini ditampung Pemko Medan. Sementara data yang sudah diterima 12 ribuan warga, dan pihak BPJS sudah mencetak penambahan kartu PBI warga Medan tersebut.
Bahrumsyah memaparkan, program PBI merupakan program Komisi II DPRD Kota Medan yang diusulkan ke Pemko Medan. Hal ini berdasarkan kebutuhan warga kota Medan yang diketahui masih banyak belum menerima pelayanan kesehatan gratis. PBI BPJS Kesehatan ini bukan program dari nasional melainkan program dari Pemko Medan. Selain itu juga tujuan program tersebut adalah menuju ‘total coverage’.
Untuk kesekian kalinya, Komisi II DPRD Medan kembali menggelar RDP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan membahas PBI BPJS, Senin (20/5/2019). |
"Artinya di tahun yang akan datang, semua warga kota Medan yang telah memiliki KTP secara otomatis mendapatkan kartu BPJS Kesehatan gratis. Cukup dengan hanya menunjukkan KTP, sudah otomatis mendapatkan BPJS Kesehatan gratis untuk golongan kelas 3,"sebut Bahrum.
Hal itu juga termasuk warga yang semula terdaftar di BPJS Kesehatan Mandiri, namun tidak mampu lagi membayar iuran. Terkuak saat rapat DPRD Medan panitia khusus (pansus) penduduk miskin dan PBI, tunggakan iuran peserta BPJS kesehatan sekitar Rp 100 miliar. Sehingga akibat tunggakan itu aktifitas operasional BPJS menjadi terganggu. Saat ini ada sekitar 200 ribu jumlah penduduk Medan tertunggak iuran BPJS Mandiri. Dari jumlah itu ada sekitar 101 ribu sebagai peserta kelas III. Berdasar hasil pansus, warga yang menunggak ini diduga ekonomi lemah sehingga patut dipertimbangkan masuk PBI.
"Penerima BPJS Kesehatan bukan mutlak masyarakat miskin, tapi warga yang tidak mampu membayar biaya kesehatannya. Dan bila keuangan daerah mampu, maka pemerintah wajib menjamin biaya kesehatan seluruh masyarakatnya, dengan catatan kelas tiga. Makanya kita dari Komisi II tetap prioritaskan penambahan PBI ini agar warga Kota Medan mendapat pelayanan kesehatan gratis,''kata Bahrum.
Ajukan Hak interpelasi
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II bersama Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan, disepakati DPRD Medan akan mengajukan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta PBI BPJS, Senin (20/5/2019).
Dalam RDP yang dihadiri anggota Komisi II Edward Hutabarat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf, tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 ribu warga menjadi peserta PBI BPJS. Maka itu, Komisi II akan mengajukan hak Interpelasi mengenai PBI BPJS ke walikota agar permasalahan tuntas.
Segera Validasi Data
RDP Komisi II DPRD Medan bersama BPJS Kesehatan. |
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II bersama Dinas Kesehatan Kota Medan dan BPJS Kesehatan, disepakati DPRD Medan akan mengajukan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta PBI BPJS, Senin (20/5/2019).
Dalam RDP yang dihadiri anggota Komisi II Edward Hutabarat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf, tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 ribu warga menjadi peserta PBI BPJS. Maka itu, Komisi II akan mengajukan hak Interpelasi mengenai PBI BPJS ke walikota agar permasalahan tuntas.
BPJS Kesehatan, Dinkes dan Dinas Sosial Kota Medan bersama Komisi II DPRD Medan membahas permasalahan PBI BPJS. |
Senada juga disampaikan Anggota Komisi II Rajuddin Sagala yang meminta agar Dinas Kesehatan segera memvalidasi data warga yang diajukan sebagai peserta BPJS PBI. "Jangan diundur lagi, kita kuatir anggaran PBI ini jadi silpa seperti tahun lalu, dimana saat itu bersisa anggaran Rp 9 miliar lebih. Seharusnya ketika masyarakat sudah mengajukan data untuk mendapat kartu PBI BPJS, segera diproses,"kata Rajudin.
Politisi PKS ini juga mengaku pesimis penambahan kuota sebanyak 80.527 jiwa di tahun 2019 ini dapat dipenuhi Pemko Medan.
"Ini sudah pertengahan Mei, belum satu pun penambahan warga dicover oleh dinkes. Masih menunggu verifikasi dari dinsos dulu. Padahal anggaran ini sudah disahkan dan memiliki payung hukum, tapi malah berbelit-belit. Ini perlu jadi catatan besar buat walikota agar dinas terkait sesegera mungkin menindaklanjutinya,"kata mantan Ketua Komisi II ini seraya menegaskan, Komisi II tetap fokus akan memperjuangkan program kesehatan gratis bagi masyarakat.
Dinkes Mengacu Permensos
Sementara, Kepala Dinkes Medan dr Edwin Effendi membantah disebut akan membatalkan pendistribusian PBI. Dia beralasan, 12 ribuan data warga yang diterima masih harus divalidasi terlebih dulu. Karena itu, pihaknya masih menunggu validasi data oleh dinas sosial.
Edwin beralasan, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 146 Tahun 2013. Sementara pada permensos yang mengatur tentang PBI, yakni ada 11 kriteria. Diantaranya, tidak mempunyai sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan dasar, tidak mampu berobat ke tenaga medis kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah, tidak mampu membeli pakaian minimal 1 kali dalam setahun untuk setiap anggota rumah tangga, tidak mampu menyekolahkan anak dan memiliki keadaan rumah yang memprihatinkan.
"Kami tidak ada membatalkan distribusi kartu BPJS Kesehatan PBI, kami masih koordinasi dengan Dinas Sosial untuk melihat kelayakan dari 12 ribuan data yang diterima,"ujarnya.
Berdasar data dari BPJS Kesehatan Medan, peserta PBI dari APBD Medan yang tercatat hingga Desember 2018 sebanyak 329.517 jiwa. Jumlah kepesertaan PBI tersebut tercatat berdasarkan dokumen KTP. Dalam pendataan terkait peserta PBI warga Medan yang ditampung dalam APBD, disepakati semua data satu pintu hanya dari Dinas Kesehatan Medan. Untuk penambahan 80 ribuan peserta PBI dilakukan secara bertahap. (mr/riz/adv)
Ketua : HT Bahrumsyah SH MH (Fraksi PAN)
Wakil Ketua : Drs H M Yusuf SPdI (Fraksi PPP)
Sekretaris : Anton Panggabean SE MSi (Fraksi Demokrat)
Anggota : H Rajuddin Sagala SPdI (Fraksi PKS)
: HT Eswin SE (Fraksi Golkar)
: H Surianto SH (Fraksi Gerindra)
: Drs Edward Hutabarat (Fraksi PDI Perjuangan)
: Drs Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B (Fraksi PDI P)
: H Jumadi Spdi (Fraksi PKS)
: H Irsal Fikri SSos (Fraksi PPP)
: Drs Paulus Sinulingga (Fraksi Hanura)
: Deni Maulana Lubis SE (Partai Nasdem)