Soal PBI BPJS, DPRD Medan Gulirkan Hak Interpelasi kepada Walikota

Senin, 20 Mei 2019 / 19.44
Komisi II DPRD Medan RDP dengan Dinas Kesehatan membahas pendistribusian PBI BPJS.
MEDAN, KMC - Komisi II DPRD Medan berencana melakukan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan.

Hal itu disepakati usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD  HT Bahrumsyah didampingi sejumlah  anggota bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial dan BPJS di ruang komisi II DPRD, Senin (20/5/2019). 

Dalam RDP yang dihadiri anggota Komisi II Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan  Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.

Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu BPJS untuk penambahan 12 ribu warga itu sudah dicetak, namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran sebut Bahrumsyah Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp 20 miliar.

Terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding  keuangan di Pemko Medan tidak sehat. 

"Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain," tandas HT Bahrumsyah.

Maka itu kata Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas sehingga komisi II akan mengajukan hak Interpelasi. DPRD Medan juga menyebut pengelolaan keuangan saat ini sangat amburadul. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Edwin Effendi menyatakan, data kepesertaan tambahan tersebut menjadi wewenang Dinas Sosial (Dinsos) dalam melakukan verifikasi validasi data PBI. 
"Kami menjalankan semuanya sesuai prosedurnya dan yang melakukan verifikasi dengan Dinsos khusus untuk kepesertaan PBI. 

"Kalau untuk data perubahan terkait 12 ribu PBI itu tidak ada sama kami. Kalau pun ada kami serahkan data bukan merupakan pengantar tapi hanya soal data ganda. Terpenting kami ikuti sesuai wewenang yang ada," ucapnya. 

Sementara Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto, mengungkapkan, pihaknya belum ada mengaktifkan kepesertaan 12 ribu PBI karena belum menerima penambahan data dari Dinas Kesehatan Kota Medan.  "Kami sifatnya menunggu, jadi belum kita proses. Pengantar dari Dinkes harus secara tertulis. Jadi tidak diakui kepesertaan PBI itu meski kartu sudah dicetak," tuturnya.  (riz)
Komentar Anda

Terkini