Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Big Bos Pabrik Mancis Diciduk di Hotel Bintang Lima

Minggu, 23 Juni 2019 / 18.19
Salah seorang tersangka kasus kebakaran pabrik mancis di Langkat. Ft/ant
 MEDAN, KMC - Terkait kebakaran pabrik mancis di Langkat yang mengakibatkan 30 orang tewas, 'Big Bos' pabrik 'maut' diringkus polisi di salah satu hotel bintang lima di Medan, Sabtu malam (22/6/2019).

Unit Reskrim Jatanras Sat dari Kepolisian Daerah Binjai bersama dengan Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara bekerjasama melakukan penangkapan.

"Selama ini bos besar itu berdomisili di Jakarta. Begitu dapat informasi tersangka menginap di salah satu hotel bintang lima di Medan, kami langsung menangkap," kata Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kanit Reskrimnya AKP Wirhan Arif.

Katanya, tersangka sekarang 3 orang. Diduga ketiga tindak pidana tersebut melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Ketiganya tunduk pada pasal 359 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmadja mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kebakaran dari pabrik sumber meningkat menjadi 3 orang. Ketiganya adalah pemilik pabrik Indramarwan (warga Jakarta), manajer Burhan dan penyelia Lisma.

"Para tersangka akan dikenai Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Pol. Tatan Dirsan Atmadja. (mar/int)
Komentar Anda

Terkini