Oalah, 2 ASN Ini Videokan Aksi 'Panas' di Ranjang

Selasa, 16 Juli 2019 / 15.49
Polres Simalungun memaparkan penangkapan 2 ASN yang terlibat video mesum.
KLIKMETRO.com, SIMALUNGUN - Akibat video mesumnya beredar dan menjadi viral, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun kini mendekam di sel.

Keduanya, berinisial BH (44) dan LS (41). Berdasarkan pengakuan mereka, hubungan terlarang sudah terjalin hampir 10 tahun lamanya. Sekitar Bulan Juli 2019 video mesum mereka menyebar dan menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Berdasar video tersebut, perbuatan mesum terjadi di kediaman LS, Nagori Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan pihaknya menangkap BH dan LS dalam kasus pornografi. Pasalnya video mesum keduanya viral di media sosial.

"Mereka kita tangkap dua hari lalu pada Sabtu lalu (13/7). Keduanya ditangkap di tempat kerja masing-masing," katanya saat dimintai konfirmasi, Senin (15/7/2019).

Ia menjelaskan, BH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Camat Gunung Maligas. Sedangkan LS (41), bekerja sebagai Sekretaris Desa Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Melala, Simalungun.

Menurutnya, pasca video mesum kedua ASN itu tersebar, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri pelaku berinisial BH dan suami LS.

"Video itu dibuat atas permintaan si pria. Video itu dibuat saat mereka berhubungan badan," ujarnya.

Saat mengamankan keduanya, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya telpon genggam yang digunakan untuk merekam dan flash disk untuk menyimpan video tersebut.

"Kami menyita tiga telepon seluler, flash disk, baju, kasur, seprai, dan bantal sebagai barang bukti," tandasnya.

Keduanya dikenakan ancaman pasal 34 dan 35 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dalam kasus ini, sebut kapolres si perempuan terancam hukuman 10 tahun penjara dan si lelaki terancam 12 tahun penjara. (mar)
Komentar Anda

Terkini