Astaga, Polisi di Medan Ini Ternyata Sindikat Perampok

Kamis, 11 Juli 2019 / 17.09
Ditreskrim Poldasu ungkap sindikat perampok yang melibatkan oknum polisi.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Ditreskrim Polda Sumut mengungkap sindikat perampokan dengan modus berpura-pura menjadi polisi. Satu dari empat pelaku yang diringkus diantaranya merupakan seorang oknum polisi berinisial GSSM (37) yang bertugas di Medan.

Sedangkan tiga orang tersangka lainnya masing-masing, AS (30) warga Jalan Pelikan Percut Sei Tuan; MRP alias Parlis (37) warga Jalan Wasano Medan Timur;  dan MR (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Medan Barat.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua orang lagi yang merupakan anggota jaringan tersebut.

Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, para pelaku ditangkap atas dasar laporan korban M Imam Syahfii (28) warga Jalan H Jalal Gang Tabah Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang dengan nomor LP/1709/K/VI/2019/SPKT Percut.

Dalam laporannya, korban yang merupakan juru parkir mengaku kalau pelaku merampas sepedamotornya sambil menodongkan senjata air soft gunt.

"Pada 28 Juni 2019, korban yang sedang bekerja didatangi oleh para pelaku," ujarnya, Kamis (11/7/2019).

Para pelaku yang berjumlah 6 orang datang menggunakan mobil minibus warna silver. "Kemudian para pelaku mengaku polisi," sebut Donald.

Korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya dituduh sebagai bandar narkoba. "Sambil mengancam korban dengan air soft gun," kata dia.

Dengan tangan diborgol dan kepala ditutupi dengan kain goni, korban dimasukan ke mobil. Sementara sebagian pelaku membawa motor milik korban.

"Kemudian korbannya diturunkan di Lapangan Ladon Kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan," sebut mantan Kapolres Binjai.

Merasa tidak pernah berkecimpung dalam sindikat narkoba dan merasa dirugikan, korban membut laporan ke pihak kepolisian.

"Setelah laporan itu, kita (Subdit III Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan. Kita dapat informasi salah satu pelaku atas nama AS berada di Jalan Asia Medan. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lagi atas nama MRP  dan GSSM yang merupakan anggota Polri aktif di Pasar V Tembung.

"Kemudian kita introgasi dari dua pelaku, kemudian kita menangkap seorang lagi pelaku bernama M Rahul (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Medan Barat. Tersangka Rahul kita tangkap di kediamannya," ujarnya.

Dari penangkapan Rahul, polisi menyita dua pucuk senjata airsoft gunt dari rumahnya. "Senjata ini digunakan pelaku beraksi," terang dia.

Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku (S dan B) dan penadah.  "Untuk sementara laporannya masih satu orang, masih kita telusuri lagi apakah ada korban lainnya," terang dia.

Masih Donald menyebutkan, peran masih-masing pelaku berbeda. "Keempat pelaku yang kita tangkap ini ikut serta menangkap pelaku. Sedangkan dua orang pelaku yang masih buron perannya mencari target (korban)," kata dia.

Untuk para pelaku, dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara. (mar/amr)
Komentar Anda

Terkini