LAPK : Promo Telkomsel Rugikan Konsumen, Awas Jebakan 'Batman'

Selasa, 09 Juli 2019 / 18.52
Padian Adi Siregar.
KLIKMETRO.com, MEDAN -  Maraknya promo potongan harga kuota internet My Telkomsel berdampak kerugian bagi sebagian konsumen. Potongan harga kuota internet melalui My Telkomsel lebih murah dibandingkan aktivasi normal melalui *363# adalah jebakan batman bagi konsumen.
Pulsa yang terpotong ketika membeli paket internet berbeda dengan tertera di menu My Telkomsel. Harga normal paket internet akan mendapat diskon ketika membeli melalui My Telkomsel, ternyata seringkali dilakukan perubahan harga dalam hitungan jam dan memotong pulsa lebih mahal dari harga yang tertera.

Hal ini diungkapkan Padian Adi Siregar pada wartawan, Selasa (9/7/2019). Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) ini menyebutkan, dirinya merupakan 'korban' promo Telkomsel. Masalah ini didapatinya saat  membeli paket Best Deal Internet 32 GB.

Menurut Padian, harga yang tertera di My Telkomsel senilai Rp.162.000 dari harga normal Rp.180.000, tetapi pulsa yang terpotong adalah Rp.171.000 dari pulsa awal sebesar Rp.200.000 hanya menyisakan pulsa Rp.29.000.

Ketika kembali di cek kembali harga yang tertera di My Telkomsel sebenarnya Rp.162.000 bukan Rp.171.000. Kekesalan bertambah ketika paket Best Deal Internet 32 GB sudah aktif, pulsa masih terpotong Rp.1.500 untuk pemakaian kuota internet 300kb setelah di-cek melalui *888*77#.

"Setali tiga uang, pengaduan yang dilakukan baik melalui chat Veronika (telegram) dan melalui telepon 188 juga tidak memberikan respon sama sekali. Tidak menutup kemungkinan banyak ada konsumen lain yang mengalami jebakan batman potongan kuota internet, tetapi mungkin tidak sadar atau masa bodoh karena kerugian yang timbul hanya 'seribu dua ribu perak',"sebut Padian.

Lanjutnya lagi, pelanggaran hak konsumen berkedok potongan harga tidak boleh dibiarkan terus merugikan konsumen, apalagi dari aspek teknis pembuktian banyak konsumen yang tidak memiliki kemampuan.

Pelaku usaha diharapkan jujur dalam menjual produk kepada konsumen, khususnya informasi produk tertera potongan harga tetapi harga jual berbeda dengan yang diperjanjikan. Harga yang tiba-tiba berubah dalam hitungan jam di hari yang sama merupakan tindakan manipulatif yang dilakukan pelaku usaha.

"Pelaku usaha patut diduga telah melanggar Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen yang melarang Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan,"tegasnya.

Sementara itu, Manager Corporate Comunication Telkomsel Area Sumatera, Adi Sucipto yang dikonfirmasi media ini via whatsapp, Selasa (9/7/2019) menjawab ringkas.
 "Terkait promo yang dilakukan oleh Telkomsel, dapat kami sampaikan bahwa Telkomsel akan memberikan layanan sesuai yang diinfokan kepada pelanggan. Namun begitu, jika bermasalah silahkan melapor ke kami agar dapat ditelusuri lebih lanjut dengan data yang ada di sistem kami,''jawabnya singkat.(mar)
Komentar Anda

Terkini