Rekrut Kepling Jangan 'Selera Camat, Ikuti Aturan Perda

Senin, 15 Juli 2019 / 19.50
Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Para camat di Kota Medan diminta jangan asal-asalan merekrut kepala lingkungan (kepling). Karena sudah ada regulasi yang mengatur perekrutan kepling.

Sebab sampai saat ini, kebanyakan perekrutan kepling di Medan tak mengikuti peraturan daerah (perda). Parahnya, perekrutan kepling tergantung 'selera' camat.

"Hal ini yang tak boleh. Karena untuk perekrutan kepling sudah ada perda yang mengaturnya. Merujuk pada perda no 9 tahun 2017, disitu sudah jelas regulasi untuk acuan perekrutan Kepling,"kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, Senin (15/7).

Dia mengharapkan agar para camat dapat menggunakan Perda tersebut sebagai acuan pengangkatan Kepling. "Sehingga tidak berdasarkan selera Camat dan kepentingan oknum tertentu", harapnya.

Permasalahan kepling ini terkait adanya keluhan para Kepling se Kecamatan Medan Area akibat rekrutmen yang dilakukan camat. Dimana, para Kepling diharuskan mengikuti ujian yang dilakukan tim penguji dari pihak USU pekan lalu. Sementara, hasil ujian diduga hanya formalitas untuk menggugurkan kepling yang tidak disenangi.

"Ini kan mengada ada, hanya mengambil celah untuk menggugurkan kepling karena tidak "selera" Camat," terang Ihwan.

Terkait hal itu, Ihwan mempertanyakan dasar Camat Medan Area untuk melakukan ujian dalam pengangkatan Kepling. Bahkan, Ihwan juga mempertanyakan sumber anggaran biaya ujian yang dilaksanakan pihak USU. "Ini perlu diusut, pemberlakuan ujian untuk perekrutan kepling jelas sudah melanggar Perda. Apalagi sampai ada pemberhentian Kepling alasan tidak lulus ujian," sebut Ihwan seraya menegaskan, agar Camat Medan Area segera meninjau kebijakan yang memberhentikan kepling. (mar)

Komentar Anda

Terkini