Pemko Bongkar 9 Unit Papan Reklame di AR Hakim

Jumat, 12 Juli 2019 / 22.09
Sejumlah papan reklame bermasalah di Jalan AR Hakim dibongkar.
KLIKMETRO.com, MEDAN - Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali melanjutkan penertiban papan reklame bermasalah di sejumlah titik di Jalan AR Hakim Medan, Kamis (12/7/2019) malam. Selain tidak memiliki izin, penertiban dilakukan dalam rangka mengembalikan estetika Kota Medan yang sempat carut marut akibat kehadiran papan reklame bermasalah tersebut.
Dalam penertiban tercatat sebanyak 8 papan reklame bermasalah dengan berbagai ukuran  berhasil ditumbangkan  petugas Satpol PP. Adapun perinciannya, 1 unit ukuran 5x10 meter milik Star Indonesia, 6 unit ukuran 4x6 meter serta 1 unit ukuran 2x3 meter. Seluruh material papan reklame hasil bongkaran dibawa menuju markas Satpol PP Jalan Adinegoro Medan.  
Menurut Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan,  sebelumnya pemilik papan reklame telah berulang disurati untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya karena didirikan tanpa izin, selain merugikan PAD Kota Medan dari sektor retribusi, keberadaan papan reklame bermasalah tersebut sangat mengganggu estetika kota.
Tanpa kesulitan, satu persatu papan reklame bermasalah berhasil ditumbangkan. Sebelum diangkut, petugas lebih dahulu ‘mencincang’ papan reklame guna memudahkan pengangkutan. Usai membongkar ke delapan papan reklame bermasalah tersebut, Sofyan mengingatkan kepada seluruh pengusaha advertising agar mengurus izin lebih dahulu sebelum didirikan.
‘’Sebelum memiliki izin, saya minta pengusaha advertising tidak mendirikan papan reklame. Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan, jika kedapatan mendirikan papan reklame tanpa izin langsung kita tumbangkan. Di samping itu kita minta pendirian papan reklame yang telah memiliki izin harus ditempatkan di titik-titik yang telah ditetapkan Pemko Medan melalui OPD terkait,’’ tegasnya.   
Sementara itu, di lokasi yang sama, salah seorang pengusaha advertising tampak membuka sendiri papan reklamenya. Pasalnya, papan reklame tersebut tidak memiliki izin. Berhubung dibuka sendiri, petugas Satpol PP mengizinkan pengusaha advertising tersebut membawa seluruh material papan reklame yang dibongkarnya tersebut. (rel)
Komentar Anda

Terkini