16.503 Napi di Sumut Dapat Remisi HUT RI, 368 Bebas

Jumat, 16 Agustus 2019 / 16.55
Ilustrasi. int
KLIKMETRO.com, MEDAN - Sebanyak ‎16.503 wargabinaan di wilayah kerja Kemenkumham Sumatera Utara mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 74 tahun. Dari jumlah tersebut, 368 narapidana diantaranya, langsung bebas besok, Sabtu 17 Agustus 2019.

"Jadi, yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, 17 Agustus ini sebanyak 16.503 orang dengan perincian Remisi Umum (RU I) sebanyak 16.135 orang dan RU II (bebas) 368 orang," sebut Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum ‎dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, Jumat (16/8/2019).

Josua menjelaskan warga binaan mendapat remisi itu, bagi napi terjerat ‎ kasus kriminal umum sebanyak 10.874 napi, PP 28 Tahun 2006 atau pidana khusus sebanyak 176 napi dan PP 99 Tahun 2012 atau pidana khusus 5.453 napi.

"Untuk PP 28 Tahun 2006 dengan perincian napi kasus narkotika sebanyak 174 napi (11 diantaranya bebas), trafficking dan korupsi masing-masing 1 napi. Sedangkan untuk PP 99 Tahun 2012 dengan perincian napi kasus narkotika sebanyak 5.434 (100 diantaranya bebas), traficking 2 napi dan korupsi 17 napi," jelas Josua.

Sementara itu hingga saat ini, penghuni Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sumatera Utara dengan total napi berjumlah 24.760 orang dengan perincian napi pria sebanyak 23.441 orang dan napi wanita berjumlah 1.319 orang.

"Sedangkan, tahanan pria sebanyak 9.174 orang dan tahanan wanita‎ berjumlah 9.559 orang," ungkap Josua. (mtc/mr)
Komentar Anda

Terkini