Pusat Pasar Medan. Ft/int. |
"Kalau perangkat daerah ataupun kepala BUMD sudah dinyatakan bersalah, hendaknya diberi sanksi sehingga ada efek jera. Kalau tidak ada sanksi yang diberikan kepada para pelanggar peraturan, maka akan berdampak pada kepada para pegawai lainnya," kata Anggota Komisi I DPRD Medan yang membidangi pemerintahan, Drs Proklamasi K Naibaho, Rabu (21/8) di ruang kerjanya.
Seperti temuan inspektorat Pemko Medan terhadap direksi PD Pasar beberapa waktu lalu. Sudah berbulan-bulan tidak ada tindakan apapun dari Wali Kota Medan terhadap para direksi di PD Pasar padahal pihak inspektorat sudah menemukan kesalahannya. "Tinggal menunggu tindakan dari Wali Kota Medan untuk memberi sanksinya," imbuh politisi Gerindra ini.
Sebagai pemimpin, hendaknya bisa tegas terhadap bawahannya sehingga para bawahan tidak sepele dengan aturan yang sudah dibuat. Apalagi, kalau bawahan tidak memiliki prestasi yang bisa diandalkan. Kemudian melanggar aturan yang ada. Tindakan atau sanksi bisa saja dalam bentuk apapun, namun harus dijalankan agar tidak ada kesewenang-wenangan dari bawahan melakukan tindakan yang melanggar aturan.
"Kalau tidak ada sanksi, dikhawatirkan akan banyak pelanggar aturan lainnya karena yakin wali kota ‘tidak mampu’ memberi sanksi terhadap bawahannya," tegasnya.
Untuk diketahui, tiga direksi yang direkomendasi untuk diberikan sanksi yakni Direktur Utama Rusdy Sinuraya, Direktur Pengembangan dan Direktur Operasional. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat. Di mana, direksi membangun 75 kios di Pusat Pasar tanpa izin.
Kalau jenis sanksinya, Nasib meminta agar ditanyakan langsung ke Inspektorat, karena mereka yang mengeluarkan rekomendasi.
"Tapi ada beberapa jenis sanksi, seperti pemberhentian, teguran lisan dan tertulis. Usulan sanksinya sudah disampaikan ke wali kota untuk dimintai persetujuan," tegas Nasib usai rapat bersama di Komisi III DPRD Medan, pada Selasa lalu (23/7). (mr/riz)